Nilai Ekspor Indonesia ke Israel, 140,57 Juta Dolar AS, ke Palestina Kecil, Hanya 2,37 Juta Dolar AS

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Israel, meskipun kedua negara tidak mempunyai hubungan diplomatik. Bahkan, nilai ekspor Indonesia ke Israel jauh lebih tinggi dibanding nilai ekspor ke Palestina.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai ekspor Indonesia ke Israel mencapai 140,57 juta dollar AS, pada periode Januari -Oktober 2023. Nilai tersebut setara sekitar Rp 2,21 triliun (asumsi kurs Rp 15.699 per dollar AS).

“Share ekspor Israel dari Januari sampai Oktober 2023 adalah sebesar 0,07 persen terhadap total ekspor Indonesia ke Israel,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 15/11/2023).

Jika dilihat secara historis, nilai ekspor itu masih lebih rendah dibanding nilai ekspor sepanjang tahun lalu sebesar 185,18 juta dollar AS. Komoditas yang paling banyak diekspor Indonesia ke Israel pada tahun ini ialah lemak dan minyak hewan atau nabati, yakni 39,18 juta dollar AS. Kemudian alas kaki secara kumulatif nilainya mencapai 12,91 juta dollar AS dan ekspor mesin atau perlengkapan elekterik dan bagiannya mencapai 10,85 juta dollar AS.

Sementara itu, nilai ekspor dari Indonesia ke Palestina hanya mencapai 2,37 juta dollar AS. Nilai ini setara sekitar Rp 37,21 miliar.

“Share ekspor ke Palestina sebesar 0,0011 persen terhadap total ekspor Indonesia jadi kecil sekali,” katanya.

Meskipun kecil, nilai ekspor Indonesia ke Palestina tercatat meningkat dibanding tahun sebelumnya yang secara keseluruhan tahun mencapai 820.000 dollar AS.

Komoditas yang paling banyak diekspor ke Palestina pada tahun ini ialah berbagai makanan olahan, yakni sebesar 1,85 juta dollar AS. Kemudian, olahan dari sayuran, buah dan kacang nilainya sebesar 230.000 dollar AS dan olahan dari tepung nilai ekspornya sebesar 130.000 dollar AS.

Sebagai informasi, meskipun Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, kedua negara masih bisa melakukan aktivitas perdagangan. Pasalnya, hubungan dagang tidak bersifat kerja sama antar pemerintah, melainkan hubungan antara pelaku usaha dengan pelaku usaha.

“Kalau kita tidak memiliki hubungan diplomatik tidak berarti secara ekonomi kita tidak boleh melakukan hubungan dagang,” ujar Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, dalam konferensi pers, Senin (16/10/2023).(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS