Soal Mobil Listrik, Jonan: Ada Menteri yang Pro, Ada yang Melawan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Peraturan Presiden (Perpres) terkait ekosistem industri mobil listrik di Indonesia hingga saat ini belum juga terbit.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, kendala penerbitan perpres tersebut karena adanya pro kontra di antara anggota Kabinet Kerja.

“Peraturan Presiden ditunggu hampir 1,5 tahun, debat antar menteri enggak selesai-selesai. Ada yang pro mobil listrik, ada yang melawan,” ungkap Ignasius Jonan di Jakarta, Minggu (28/7/2019).  “Ini semestinya harus selesai,” tambah dia.

Proses perdebatan panjang antar menteri itu terkait pembahasan komponen lokal yang kelak akan membantu produsen dalam memproduksi kendaraan listrik nasional.

“Kalau menunggu komponen lokal dibangun 100 persen, saya kira orang-orang yang bikin peraturan sudah pensiun juga enggak jadi,” kata Jonan.

Jonan menyebut apabila Peraturan Presiden terkait mobil listrik itu terbit, maka perlu ada turunan Peraturan Menteri Keuangan untuk memberikan insetif kepada para produsen mobil listrik nasional.

“Nanti tanyakan ke Ibu Menteri Keuangan insentifnya apa,” ucapnya. Pada kesempatan itu Jonan juga mengatakan, kendaraan listrik dapat mengurangi kuota impor bahan bakar minyak (BBM) karena energi primer kendaraan listrik diproduksi di dalam negeri, seperti batubara, gas, angin maupun matahari sehingga tidak perlu melakukan impor BBM.

“Orang tanya, bagaimana mengurangi impor BBM? Dalam jangka panjang mobil listriknya didorong, dikasih insentif dan sebagainya, PPnBM dan bea masuk,” katanya. (red)

CATEGORIES
TAGS