RTH Dijadikan Perumahan Elite

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Meski Pemprov DKI Jakarta tengah gencar membebaskan lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH), namun di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, lahan seluas 4.500 meter persegi yang merupakan lahan penangkal banjir justru disulap menjadi perumahan elite dengan nilai jual mencapai miliaran rupiah per unit. Lahan tersebut berada di Jl Kebembem Raya RT 04/09, Ciganjur, Jagakarsa. Hingga saat ini, setidaknya telah berdiri 10 unit rumah mewah dengan bangunan dua lantai.

Selain dituding membangunan di atas RTH, pengembang perumahan AAPP ini disinyalir tidak melengkapi ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara benar. “Kami sudah curiga sejak setahun lalu kalau lahan ini bermasalah. Apalagi sampai sekarang tak ada papan plang IMB-nya. Kalau memang berdiri di atas RTH harusnya dibongkar, jangan ada tebang pilih,” ujar Mustaqim, salah seorang warga RT 004/09.

Sementara itu, salah seorang staf Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, untuk masterplan DKI Jakarta No Blad 38/66, lahan perumahan mewah ini berada di peruntukan hijau umum (PHU). “Kalau berada di lahan PHU tentu tidak bisa keluar IMB karena lahan tersebut akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau,” katanya.

Muzakir, pengembang town house tersebut mengakui, perumahan yang tengah digarap pihaknya belum memiliki IMB lantaran berada di jalur hijau. Ia pun merasa yakin jika perumahan tersebut tidak akan bermasalah nantinya. “Saya yakin perumahan ini tidak akan dibongkar,” katanya.

Walikota Jakarta Selatan, Anas Effendi mengatakan, pihaknya segera memeriksa laporan warga terkait pendirian perumahan di atas lahan hijau. Ia pun berjanji akan menindak oknum aparat yang terbukti ada main dengan pengembang town house tersebut. “Jika terbukti tentu akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” katanya. (sis)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS