Jangan Berkedok Koperasi Bila Ingin Berbisnis

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOREJO, (TubasMedia.Com) – Sebanyak 40 pengelola koperasi Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Purworejo, mengikuti pembinaan teknis (bintek) perkoperasian yang berlangsung tiga hari dan dibuka Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop Kabupaten Purworejo, Kenik Wahyuningsih SH, di gedung Dekopinda, Jalan Kyai Brengkel Purworejo, baru-baru ini.

Selama mengikuti bintek, mereka menerima materi tentang penyusunan perencanaan strategis, sistem pengendalian intern (SPI) dan menilai tingkat kesehatan KJK/UJK koperasi. Juga disampaikan materi penunjang tentang fungsi dan peran Dekopinda, kebijakan pemerintah, kewirausahaan dan studi lapangan.

Ketua Dekopinda Kabupaten Purworejo, Imam Abu Yusuf SH mengingatkan bahwa koperasi didirikan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Sesuai amanat konstitusi bahwa koperasi disusun berdasarkan azas kekelurgaan dan kebersamaan, sehingga dalam koperasi tidak dikenal bos koperasi dan koperasi tidak dikenal istilah cabang.

Untuk itu ia minta agar jangan sampai terjadi dengan berkedok badan hukum koperasi, namun dimanfaatkan untuk berbisnis seseorang. Ia mengakui penanganan koperasi yang tidak sehat, menjadi dilematis. Saat sebuah koperasi mengajukan izin, yang menangani pemerintah, sedangkan Dekopinda tidak dilibatkan. (ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS