Prof. Sarlito Wirawan: Proses Hukum Dapat Dilanjutkan

Loading

Laporan: Redaksi

Prof Sarlito Wirawan Sarwono

Prof Sarlito Wirawan Sarwono

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Pelepasan Kuatno (22) dan Topan (25), dua tersangka kasus pencurian sembilan tandan pisang di Desa Kalisabuk, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menyusul alasan menderita keterbelakangan mental, membuat banyak kalangan menanggapi sebagai kasus hukum yang langka di Cilacap.

Saat ini kedua tersangka sudah di rumah masing-masing sejak dipulangkan Jumat (6/1) sekitar jam 17.15 dari gedung kejaksaan dengan didampingi penasihat hukumnya. Apalagi keputusan dihentikannya pununtutan bagi kedua tersangka serta keberanian kejaksaan melontarkan pernyataan yang berbeda dengan kepolisian, warga Cilacap menyimpulkan sebagai kecerdikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sulijati.

Kepada wartawan di Aula Kejari Cilacap, Jumat (6/1), Sulijati memastikan dua tersangka kasus pencurian pisang, Kuatno dan Topan, mengalami retardasi (keterbelakangan) mental.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi oleh dua psikolog dari RSUD Cilacap, yakni Reni Kusumawardani dan Rizki Praptikasari yang dilakukan Kamis (5/1) malam, diketahui bahwa para tersangka mengalami retardasi mental yang merupakan keadaan dengan intelegensia yang kurang (subnormal) sejak masa perkembangan.

Pendapat berbeda dilontarkan psikolog dari Universitas Indonesia (UI), Prof Sarlito Wirawan Sarwono dalam jumpa pers di Mapolres Cilacap, Jumat (6/1) siang. Dia yang didampingi Wakapolres Cilacap, Kompol Syarief Rahman menyatakan, dua tersangka dalam kondisi normal atau mengalami keterbelakangan mental, proses hukumnya dapat dilanjutkan.

“Berdasarkan tes skolastik yang dilakukan oleh dua sejawat saya dari RSUD Cilacap, keduanya memang terbelakang karena mereka tidak bisa membaca mau pun menulis,” kata Sarlito.

Bahkan, mereka juga tidak bisa hitung-hitungan sederhana. Namun, secara sosial kedua tersangka sama sekali tidak terbelakang, sehingga keduanya tetap dapat diproses secara hukum. Dan perbuatan pencurian yang dilakukan kedua tersangka dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut dia, hal itu diketahui saat dirinya mewawancarai kedua tersangka. “Keduanya dapat menceritakan keluarganya. Mereka tidak dapat menghitung secara sederhana, tetapi kalau menghitung uang bisa,” kata penasihat Kapolri tersebut.

Dari wawancara itu, kedua tersangka diketahui normal secara sosial sehingga perbuatan mereka dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, dia mempersilakan Polres Cilacap melanjutkan kasus tersebut karena dari proses pencurian yang mereka lakukan, keduanya sebenarnya sadar dan tahu. Hal itu disebabkan lokasi pencurian berjarak sekitar 12 kilometer dari rumah para tersangka.

Wakapolres Cilacap Kompol Syarief Rahman pun mengatakan, pihaknya segera melimpahkan kasus pencurian pisang itu ke Kejaksaan Negeri Cilacap. “Kami segera melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejari Cilacap,” katanya. Meski sebelumnya, Kajari Cilacap Sulijati mengatakan, kedua tersangka kasus pencurian pisang tersebut mengalami keterbelakangan mental.

Juga Kajari mengatakan, mengenai tindakan hukum terhadap para tersangka yakni berdasarkan Pasal 44 KUHP, perbuatan orang lemah mental tidak bisa dipertanggungjawabkan. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS