Kajari Cilacap Tolak Pelimpahan Berkas Kasus Pencurian Pisang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Menyusul telah diperiksanya dua tersangka kasus pencurian 15 tandan buah pisang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah menolak pelimpahan tahap kedua tersangka berikut barang bukti kasus pencurian pisang. Kedua tersangka dikembalikan ke Polres Cilacap karena dinyatakan mengalami lemah mental. Penolakan itu dinyatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap, Sulijati kepada wartawan di Aula Gedung Kejari Cilacap, Jumat (6/1).

“Berdasarkan pemeriksaan psikologis keadaan mental tersangka Kuatno dan Topan, khususnya kecerdasan mereka, tersangka tergolong retardasi mental,” katanya membacakan hasil pemeriksaan psikologis yang dilakukan psikolog Reni Kusumawardani dan Rizki Praptikasari.

Dari hasil tersebut, disimpulkan kedua tersangka mengalami lemah mental “Dari hasil pemeriksaan psikolog, maka tadi malam penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Cilacap tidak kita terima,” tegasnya.

Kajari juga menegaskan, Kamis (5/1) malam telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dan berkas pengiriman tersangka serta barang bukti belum diterima pihak Kejari.“Jaksa belum pernah melakukan tindakan hukum terhadap tersangka, apalagi melakukan penahanan. Kita belum menandatangani berita acara serah terima,” jelas Sulijati meluruskan berita bahwa pihak Kejari telah menerima bekas pelimpahan dari kepolisian.

Ditanya pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka, Kajari mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 44 KUHP tentang tidak dapat dipertanggungjawabkannya suatu tindak pidana karena “kurang sempurnanya akal” atau “karena sakit berubah akal” dari si pelaku tindak pidana.

“Karena tidak bisa dipertanggungjawabkan perbuatannya, maka tidak dilanjutkan ke pengadilan, tapi penuntutannya dihentikan di Kejaksaan,” tandasnya. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS