Akhirnya Kedua Tersangka Pencurian Pisang Tidak Ditahan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CILACAP, (TubasMedia.Com) – Setelah terjadi pengembalian berkas hingga dua kali, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jateng menerima pelimpahan tahap dua kasus pencurian pisang dari Polres Cilacap, Jumat (6/1) petang.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari Cilacap Eko Bambang Marsudi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto di Gedung Kejari Cilacap. “Sore ini, dari pihak kepolisian telah menyerahkan kembali tahap dua tersangka Kuatno (22) dan Topan (25) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pisang sebanyak 15 tandan,” kata Eko Bambang Marsudi didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pranoto kepada wartawan yang menunggu sejak siang hari.

Diakuinya, Kejari Cilacap pada Kamis (5/1) malam tidak bersedia menerima penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian. Hal itu disebabkan dalam hasil pemeriksaan psikologi yang dilakukan dua psikolog RSUD terhadap para tersangka disimpulkan bahwa Kuatno dan Topan tergolong retardasi mental (keterbelakangan mental).

“Tadi setelah jaksa penuntut umum melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap berkas yang ada tambahan dari saksi ahli Prof Dr Sarlito Wirawan Sarwono, dan karena jaksa penuntut umum telah menyatakan P-21 sehingga keterangan saksi ahli itu berada di luar berkas, sifatnya hanya melengkapi saja,” imbuhnya.

Meski telah menerima pelimpahan tahap dua, Kejari Cilacap mengambil sikap untuk tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka akhirnya diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing sambil menunggu proses hukum selanjutnya. Sehingga kewenangan terhadap kedua tersangka sudah beralih ke penyidik kejaksaan, serta proses selanjutnya tergantung kebijakan pimpinan di Kejari Cilacap.

Dijelaskannya, tidak menutup kemungkinan saat pemeriksaan ditemukan hal-hal yang dapat menjadi pertimbangan baik oleh JPU maupun kejaksaan untuk melimpahkan ke pengadilan atau tidak, dan pihaknya akan berupaya secepatnya melakukan pemeriksaan tersebut.

Penasihat hukum tersangka, Wiwin Taswin mengatakan, pihaknya menyayangkan sikap kepolisian yang tetap berkeinginan melanjutkan proses hukum terhadap kasus yang dihadapi kliennya.“Semalam (Kamis, 5/1) sudah jelas dilakukan tes psikologi dan klien saya dinyatakan lemah mental, tetapi hari ini (Jumat, 6/1) tetap dilimpahkan tahap dua. Kami sangat menyayangkan,” katanya.

Pihaknya juga akan memberikan apresiasi kepada kejaksaan yang tidak menahan kliennya meski penanganan perkara tersebut belum dihentikan. Dan hingga saat ini masih menunggu proses selanjutnya, apakah akan dilimpahkan ke pengadilan atau dihentikan penuntutannya oleh kejaksaan.

“Tetapi saya sangat yakin, sikap dari Kajari yang tadi menyatakan bahwa klien kami lemah mental itu tidak akan berubah. Tadi juga sempat dibicarakan bahwa kejaksaan punya kewenangan untuk menghentikan penuntutan,” imbuhnya.
Disinggung keberadaan kedua tersangka yang tidak ditahan, dia menjamin mereka tidak akan melarikan diri. “Saya jaminannya. Orang tua juga ikut menjamin,” ujarnya. (estanto)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS