Permendagri Tidak Halangi Bansos

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial (Bansos) tidak menjadi halangan bagi Pemkab Ciamis, Jawa Barat untuk menganggarkannya dalam APBD 2012.

Dalam rancangan APBD 2012 tercantum anggaran hibah sebesar Rp 27,9 miliar sementara Bansos sebesar Rp 5,3 milyar, total anggaran mencapai 33,2 miliar. “Kita tetap menganggarkannya dalam APBD murni 2012, tapi karena Permendagri 32 tidak melarang sehingga proses penyalurannya lebih tertib,” ungkap Bupati Ciamis, H. Engkon Komara usai menghadiri Rapat Paripurna penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2012, pekan lalu.

Menurut H. Engkon ada beberapa organisasi dan lembaga sosial kemasyarakatan yang menjadi sasaran bantuan, diantaranya KNPI (Komite Nasional Pemuda Indonesia), PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), KNPI (Komite Olah Raga Nasional), Pramuka.

“Masyarakat juga bisa memohon bantuan asal penerima dan programnya jelas. Termasuk aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada anggota DPRD Ciamis harus lebih selektif,” harapnya.

Ketua DPRD Ciamis H Asep Roni didampingi Ketua Komisi II Ahmad Irfan Alawi menegaskan, Permendagri 32 tahun 2011 lebih memperketat penyaluran hibah dan bantuan sosial diantaranya proposal bantuan harus diusulkan kepada Bupati Ciamis, selanjutnya disampaikan ke dinas terkait untuk dievaluasi. Setelah itu harus direkomendasi untuk masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).

“Kalau melihat waktu pembahasan RAPBD 2012 yang mepet pada bulan Desember ini, kemungkinan besar anggaran Bansos dan hibah digulirkan pada perubahan APBD 2012,” ungkapnya. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS