Pencuri Jeruk, Didor Mati! Koruptor?
![]()
Oleh: Sabar Hutasoit

ilustrasi
DI penghujung tahun 2013, negeri kita tercinta ini dikagetkan oleh sebuah berita yang menceritakan seorang pencuri jeruk mati ditembak anggota Brimob. Pria lajang yang jadi korban penembakan itu bernama Doni bin Amri (20) warga Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, Bengkulu. Dia tewas didor oleh anggota Brimob pada Jumat (27/12/2013) sekitar pukul 17.15 WIB.
Joni ditembak saat mencuri jeruk di salah satu perkebunan jeruk milik seorang pengusaha Silvi (43), warga asal Medan. Peristiwa itu membuat puluhan warga marah dan membakar pondok serta pohon jeruk di lokasi tersebut. Akibatnya, api berkobar di kawasan tersebut.
Camat Rimbo Pengadang, Budi Setiawan mengiyakan peristiwa itu. Menurutnya, ada satu warga yang mencuri jeruk ditembak hingga tewas oleh Brimob, namanya Joni, sehingga warga lain marah dan membakar pondok dan beberapa pohon jeruk,” begitu pengakuan pak Camat.
Ya. Penjahat memang harus dihukum. Bila perlu semua aksi kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyaman di muka bumi kita ini harus dibasmi sehingga negeri kita tercinta ini bersih dari segala apa yang namanya pengganggu. Inilah harapan seluruh warga masyarakat termasuk para petinggi.
Pembasmian para penjahat itu akan lebih baik dan indah hasilnya jika dilakukan secara merata, tanpa pandang bulu. Jangan seperti rumor yang mengatakan, mata pisau itu hanya tajam ke bawah, jika ke atas tumpul. Artinya, yang terkena sanksi hukum hanyalah mereka-mereka yang berada di bawah sementara yang duduk di atas walaupun melakukan kejahatan, tidak akan ikut tersayat karena memang mata pisau selalu ada di bawah. Jika mata pisau ke atas, yang terkena sayatan adalah pemilik pisau.
Demikian nasib pria lajang Joni yang melakukan pencurian jeruk. Dia mati didor petugas keamanan yang diberi kepercayaan oleh pemilik ladang jeruk untuk mengamankan ladangnya. Membasmi pencuri jeruk tidak perlu melalui persidangan, tapi langsung saja ditembak di tempat pencurian.
Lain halnya dengan membasmi para koruptor. Jangankan menembak mati atau memenjarakannya, untuk menjadikan pelaku korupsi sebagai tersangka pun sangatlah sulit. Banyak pertimbangan, banyak perdebatan dan banyak pula intervensi atau campur tangan beberapa pihak, khususnya penguasa.
Pendekar hukum yang diberi kepercayaan oleh pemerintah menegakkan keadilan pun sangat hati-hati dan penuh rasa takut untuk menangani kasus korupsi. Sangat beda dengan menghadapi pencuri jeruk. Seorang anggota Brimob mampu dan bisa menyelesaikannya dan tak perlu memakan waktu berlama-lama, dalam hitungan menit saja, vonis mati dijatuhkan.
Kalau koruptor? Bertahun-tahun bahkan puluhan tahun lamanya, belum tentu bisa dituntaskan walau sudah memeriksa puluhan bahkan lebih dari seratus orang saksi. Soal bukti kerugian? Jelas ada. Tidak beda dengan jeruk yang hilang dari ladang. Korupsi sudah jelas ada. Perampokan uang negara sudah terbukti. Berapa uang yang raib juga sudah terdata. Siapa-siapa saja yang bertanggung jawab secara administrasi, juga dapat terdata. Yang jadi soal, siapa yang jadi tersangka, sulit dan teramat sulit. Beda kan dengan nasib si pencuri jeruk, langsung didor mati.
Padahal jika bicara tentang kerugian, rasa-rasanya tidak ada artinya kerugian yang ditimbulkan pencuri jeruk tadi dengan pencurian atau perampokan yang dilakukan para koruptor tadi.
Memang, judulnya sama antara pencuri jarum pentul dengan pencuri seekor kerbau. Namanya ya pencuri. Tapi hukumannya kan beda-beda. Masa pencuri jarum pentul sama dengan pencuri kerbau. Tentu tidak.
Karena itu kita mau tanya, adilkah vonis kepada pencuri jeruk didor hingga mati di tempat kejadian perkara (TKP) sementara kepada koruptor untuk dijadikan tersangka saja sulit bahkan masih terkesan disanjung-sanjung. ***
