Ampera Kota Makassar; Miskinkan Koruptor, Rampas Aset Negara
![]()
MAKASSAR, (tubasmedia.com) – Desakan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera disahkan terus disuarakan, termasuk massa aksi di Kota Makassar.
Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sulawesi Selatan (Ampera) turun ke jalan dan menggelar unjuk rasa di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Makassar, Kamis (27/8/2026) sore.
Massa aksi menekankan bahwa pengesahan RUU Perampasan Aset penting untuk memperkuat upaya negara mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Jenderal Lapangan Ampera, Sidiq, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk menyikapi proses pembahasan dan pengesahan regulasi tersebut.
“Jadi pada hari ini kami hadir di Persimpangan kiri jalan, Jalan Andi Pangeran Pettarani menyikapi persoalan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset,” ujar Sidiq saat ditemui di sela aksi.
Kembalikan Aset Negara
Menurutnya, RUU tersebut menjadi salah satu instrumen yang dibutuhkan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
“Ini adalah salah satu regulasi untuk bagaimana bisa menyita atau mengembalikan aset negara yang berkaitan dengan tindak pidana atau perlakuan korupsi yang dilakukan oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” sebutnya.
Sidiq mengatakan pihaknya akan terus mengawal isu tersebut meski hingga kini belum terdapat kepastian mengenai pengesahan RUU Perampasan Aset.
“Kalau belum ada putusan kak, kami dari kawan-kawan yang ada di Makassar pasti akan terus mengawal terkait dengan isu yang beredar saat ini,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawalan tersebut merupakan bagian dari upaya mahasiswa mendorong pemberantasan korupsi.
“Dan kami akan terus berjuang agar supaya para koruptor yang ada di Indonesia itu bisa diberantas dan diberikan efek jera,” tukasnya.
Kata Sidiq, fokus kajian massa aksi berkaitan dengan mekanisme penyitaan atau pengembalian aset negara yang menjadi kerugian akibat tindak pidana korupsi.
“Kalau dari kawan-kawan itu kak, dia hanya mengkaji persoalan bagaimana penyitaan atau pengembalian aset negara atau kerugian negara yang dilakukan oleh koruptor tersebut,” jelasnya.
Penanganan Korupsi tidak Serius
Dalam aksi tersebut, Ampera juga menyoroti persoalan pemberantasan korupsi yang dinilai membutuhkan langkah lebih tegas. Sidiq mencontohkan kasus yang menurutnya menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir.
“Oke Kak, saya akan berikan salah satu contoh yang beberapa bulan yang lalu, Kepala MBG atau Badan Gizi Nasional itu melakukan tindak pidana korupsi dan itu sudah jelas terbukti,” katanya.
Ia kemudian mempertanyakan efektivitas sanksi terhadap pelaku korupsi serta mekanisme yang dapat mencegah terulangnya tindak pidana serupa.
“Dan tidak ada satupun regulasi yang bisa dipercayai oleh publik bahwa apakah dia betul-betul terjerat atau dimasukkan ke dalam penjara,” Sidiq menuturkan.
“Apakah dan tidak ada juga tindakan atau perlakuan yang bisa diberikan kepada dia untuk tidak melakukan tindakan korupsi lagi,” tambahnya.
Miskinkan Koruptor
Selain hukuman pidana, Sidiq menyebut pemiskinan melalui penyitaan aset sebagai salah satu langkah yang dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada koruptor.
“Itu juga salah satu hal yang paling penting untuk memberikan mereka efek jera,” terangnya.
Ia menilai keberadaan RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk mencegah praktik korupsi.
“Supaya mereka tidak korupsi dan potensi besar yang bisa dilihat ketika rancangan undang-undang perampasan aset ini disahkan,” tandasnya. Sidiq bilang, ancaman penyitaan aset dapat membuat pihak yang berniat melakukan korupsi berpikir ulang.
“Banyak oknum ataupun lembaga-lembaga kekuasaan yang ada di dalamnya itu tidak berani lagi untuk melakukan korupsi karena aset-asetnya akan disita. Dan pastinya mereka akan memikirkan keluarganya,” kuncinya.(sabar)

