Ny. Oliyani, SH, Isteri terdakwa Soetopo Oey (Apaw) Minta Keadilan.

Loading

untitled

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com)- Ny. Oliyani didampingi kuasa hukumnya Linggar Afriayadi SH dan Dery SH, MM, NH mengatakan, kasus Soetopo Oey (Apaw) terdakwa dugaan penggelapan dan penipuan yang yang kini disidangkan di gelar Pengadilan Negeri Tasikmalaya, janggal menurut hukum.

Pasalnya, kasus terdakwa, Soetopo Oey (Apaw) (58), warga Pasar Baru, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, bermula hanya masalah bisnis pinjam meminjam di bank gelap milik pelapor Oro.

Menurut kuasa hukum terdakwa Apaw, pihak Polda dan Kejaksaan tidak objektif dalam melakukan penyidikan dalam kasus utang piutang, pihak keluarga sudah melaporkan kasusnya ke Mabes Polri, Kompolnas dan KY, bahkan ke Presiden Jokowi untuk minta keadilan, katanya.

“Diharapkan majelis hakim dapat menolak semua tuntuan Jaksa penuntut umum, karena bukti yang diajukan tidak lengkap, bahkan ada sebagian BAP saksi meringankan hilang,” kata Oliyani didampingi dua kuasa hukumnya pada tubasmedia.com, Selasa (5/5/2015) pagi.

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya, dipimpin ketua Agus P, SH, dan Jaksa penuntut Bili SH,   mendapat sorotan para tokoh masyarakat Tasikmalaya, yang menilai banyak kejanggalan dalam penyidikannya.

Banyaknya kejanggalan hukum dalam kasus suaminya, “ terpaksa kami melakukan perlawanan hukum ke pihak Polda Jabar, dengan melaporkan para penyidik ke Kapolri dan Kompolnas, kata Oliyana.

Dalam surat tanggapan yang dikeluarkan Irwasum mabes Kapolri nomer 1229/ IV/2014 tertanggal 29 April 2014, berbentuk rahasia, ditandatangani oleh Irwasum Komjen Drs H. Anton Bachrul Alam, SH.

Yang isinya, memerintahkan Irwasda Polda Jabar untuk melakukan pengawasan atas proses penyidikan tersebut dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Kapolri U.p Irwasum Polri pada kesempatan pertama, tapi ternayata perintah dari mabes itu tidak dilaksanakan oleh pihak Polda Jabar, kata Oliyana.

Sementara, pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Jabar, dan anggota Dit Reskrimum ketika hendak diminta komfermasi terkesan menghindar, untuk memberikan keterangan mengenai kasus terdakwa Soetopo oey alias Apaw. (hakri miko)

 

 

CATEGORIES
TAGS