Napi Koruptor tak Memenuhi Syarat Jadi Caleg
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengamat politik sekaligus Pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti menilai para eks napi koruptor sudah jelas tidak memenuhi salah satu syarat administratif untuk menjadi calon anggota legislatif ( caleg) di Pileg 2019.
Syarat yang tidak terpenuhi adalah ketentuan bagi setiap caleg harus sehat secara jasmani dan rohani. “Itu mantan napi koruptor sehat enggak secara rohani? Jelas bagi saya tidak,” ujar Ray dalam acara diskusi bertajuk “Menyambut Partai Tanpa Koruptor: Jangan Kendor!”, di D’ Hotel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (30/7/2018).
“Dia bersenang-senang dengan menjual kekuasaan, dengan merampok uang rakyat, di mana sehat rohaninya?” ucap dia.
Menurutnya, para mantan napi koruptor menyelewengkan dana negara bukan karena alasan terpaksa atau karena tidak mampu. Mereka diduga melakukannya demi kesenangan pribadi, meski hidup para koruptor tersebut sudah dipenuhi kemewahan.
Ray memberi contoh, uang korupsi biasanya dipakai untuk berpelesir. Ketentuan yang melarang eks napi koruptor maju sebagai caleg tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut juga melarang mantan napi yang terjerat kasus narkoba dan pelecehan seksual pada anak untuk maju sebagai caleg. Menurutnya, semua eks napi yang terjerat ketiga pidana dalam PKPU tersebut tidak lolos syarat “tes” rohani untuk maju sebagai caleg.
KPU hanya mempertegas dengan menerbitkan peraturan tersebut. Oleh sebab itu, Ray menilai bahwa KPU memiliki dasar hukum yang kuat dalam menerbitkan PKPU tersebut. (red)