MK dan KPK Menandatangani Kesepahaman Pemberantasan Korupsi

Loading

MK-KPK

JAKARTA. (tubasmedia.com) – Dalam rangka meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M Gaffar dan Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Himawan Adinegoro Selasa (23/12/2014) menandatangani nota kesepahaman di Gedung MK, Jakarta Pusat disaksikan Ketua MK Hamdan Zoelva dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Pada kesempatan itu Bambang Widjojanto mengatakan, kerja sama ini sangat penting bagi pemberantasan korupsi. Menurut dia, dalam memberantas korupsi, KPK tidak bisa sendirian, melainkan harus bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti MK.

Hal senada disampaikan oleh Hamdan yang menilai korupsi di Indonesia saat ini sudah bersifat masif. Untuk itu, dibutuhkan kontribusi semua pihak untuk memberantas masalah korupsi.

Menurut Hamdan, penandatanganan kesepakatan ini adalah momentum penting sebagai starting point kerja sama formal antara MK dan KPK. Secara rinci, nota kesepahaman terkait pemberantasan korupsi ini meliputi kerja sama dalam hal data dan informasi, sistem integritas nasional, nara sumber, sosialisasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan.

Terkait data atau informasi, MK dan KPK dapat saling meminta dan atau memberikan informasi yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan kedua belah pihak dengan tetap menjaga independensi masing-masing lembaga.

Sementara, dalam hal penerapan program sistem integritas nasional, kerjasama antara MK dan KPK ini antara lain meliputi peningkatan kepatuhan laporan harta kekayaan negara (LHKPN) dan pemetaan titik rawan gratifikasi. Untuk memperlancar kerja sama ini, MK dan KPK menunjuk pejabat penghubung dari kedua lembaga penegak hukum itu. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS