Lurah Mangunan Disidangkan Pengadilan Tipikor

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (Tubas) – Lurah Mangunan, Dlingo, Bantul, H Jl SSos (36), yang didakwa korupsi dana bantuan rekonstruksi (dakons) korban gempa bumi, menjadi orang kedua yang diadili di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

Sidang perdana Selasa, terdakwa Jl, didampingi tim pensehat hukumnya, Chandra SH. Jaksa Isti Ariyanti SH dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan dakwaan berlapis. Kasus yang menyedihkan dan mengecewakan warga Kalurahan Mangunan, terjadi pada 27 Mei 2006.

Sebagai upaya pemulihan rumah rusak, pemerintah melalui APBN 2007 mengucurkan dana bantuan senilai Rp 5 miliar lebih, melalui kepanitiaan yang diketuai terdakwa Jl, selaku penanggungjawab pelaksana (PJP).

Dana bantuan tersebut diberikan kepada warga korban gempa yang terbagi ke dalam pokmas. Atas inisiatif terdakwa, dana tersebut dipotong sebelum dibagi kepada yang berhak. Total pemotongan mencapai Rp 2 miliar lebih.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melakukan pemotongan dana bantuan, bertentangan dengan Peraturan Gubernur DIY No 23/2006 tentang Petunjuk Operasional Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Gempa Bumi.

Menanggapi surat dakwaan jaksa, tim penasehat hukum terdakwa mengatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan mendatang. Sidang Tipikor yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta mengundang perhatian berbagai kalangan.

“Memang sepantasnya pengadilan Tipikor ada di DI Yogyakarta. Karena di DIY, banyak terjadi kasus korupsi yang menggerogoti keuangan negara, dengan menyengsarakan masyarakat,” kata Ari, senada dengan sejumlah pengunjung sidang lainnya. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS