Ferdinan Hutahaean; Gibran tak Penuhi Syarat, Ilegal dan Harus Dimakzulkan
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan Pilpres 2024.
Dalam permohonan tersebut, para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib.
Mereka juga mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran yang menurut pemohon tidak disertai dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan.
Persoalan itu kemudian mendapat respons dari politikus sekaligus praktisi hukum Ferdinand Hutahaean.
Ferdinand mengaku telah menarik kesimpulan awal setelah mencermati petitum dan dalil yang disampaikan Denny Indrayana dan kawan-kawan dalam persidangan.
Benar-benar Cacat Segalanya
“Dari permohonan setebal 66 halaman, dua poin saja, saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal yang sangat kuat dugaan saya bahwa memang penyetaraan sekolah Gibran, saya tidak bilang penyetaraan ijazah, tetapi penyetaraan sekolah Gibran dengan SLTA betul-betul cacat logika, cacat kebenaran, cacat formal dan serba cacat segalanya,” ujar Ferdinand, Selasa (22/9/2026).
Salah satu hal yang menjadi perhatian Ferdinand adalah dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dikatakan Ferdinand, berdasarkan uraian Denny dalam permohonan, terdapat dokumen yang seharusnya dilampirkan tetapi disebut tidak pernah ditunjukkan.
“Ternyata tidak pernah dilengkapi dokumen-dokumen yang seharusnya disampaikan. Misalnya transkrip nilai, ijazah, dan lain-lain yang dibutuhkan dalam penyetaraan sebagaimana diatur dalam peraturan menteri,” tukasnya.
Tidak Pernah Ada
Lanjut dia, Surat Keterangan Gibran disebut tidak pernah dilengkapi dengan dokumen ijazah atau sertifikat atau diploma sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan No. 29 Tahun 2014.
“Itu tegas dinyatakan bahwa dokumen penyetaraan tersebut tidak pernah ada lampirannya,” jelasnya.
Dalam perkara yang kini diperiksa MK, dalil mengenai tidak adanya dokumen dasar penyetaraan juga tercantum dalam keterangan resmi MK.
Para pemohon menyebut surat keterangan penyetaraan tersebut tidak pernah dikuatkan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana yang mereka rujuk dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Ferdinand selanjutnya menaruh perhatiannya pada waktu pengajuan dan penerbitan surat keterangan penyetaraan yang menurutnya berlangsung pada tanggal yang sama.
“Jadi artinya hanya diajukan satu selembar surat untuk penyetaraan maka kementerian mengabulkannya. Konyolnya lagi permohonan itu dimasukkan tanggal 6 Agustus dan penyetaraannya diberikan 6 Agustus juga. Ini sungguh sangat ekspres dan janggal tidak masuk akal,” sebutnya.
Menurut Ferdinand, proses penyetaraan semestinya membutuhkan verifikasi terhadap dokumen pendidikan yang berasal dari luar negeri. Misalnya dari sekolah asal seperti dari Singapura dan Australia.
“Mengapa demikian? Maka kementerian membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dokumen, kebenaran dokumen, keaslian dokumen ke sekolah asal Singapura dan Australia,” bebernya.
Ferdinand kemudian mempertanyakan kemungkinan proses verifikasi dilakukan dalam waktu hanya beberapa jam.
“Dan tidak mungkin itu terjadi hanya beberapa jam begitu diajukan langsung keluar. Maka di sini yang saya sebut memang benar bahwa itu telah cacat formal,” ucap dia.
Harus Dicabut dan Dibatalkan
Ferdinand kembali menegaskan kesimpulannya sebagai praktisi hukum berdasarkan dua persoalan yang ia soroti.
“Keterangan Gibran diselesaikan dalam satu hari, diajukan 6 Agustus, selesai 6 Agustus. Biasanya dalam P119 kami mendapatkan informasi bahwa itu paling cepat 5 hari kerja,” terangnya.
Ia kemudian menyampaikan konsekuensi hukum yang menurut pandangannya seharusnya muncul apabila dalil tersebut terbukti.
“Dari dua hal tersebut sebagai seorang praktisi hukum saya sudah bisa mengambil kesimpulan awal bahwa memang penyetaraan ijasa bukan penyetaraan ijasa penyetaraan sekolah Gibran tidak memenuhi syarat ilegal dan harus dibatalkan,” tegas Ferdinand.
Harus Dimakzulkan
Ferdinand tidak berhenti pada surat keterangan penyetaraan. Ia juga meminta keputusan kementerian yang menjadi dasar penyetaraan tersebut dibatalkan.
“SK Kemendikbud Dirjen Pendidikan Dasar Menengah yang menyetarakan Sekolah Gibran menjadi Sederhajat SLTA harus dicabut dan dibatalkan,” tandasnya.
Jika persoalan syarat pendidikan tersebut nantinya dinyatakan bermasalah oleh lembaga yang berwenang, Ferdinand menekankan agar konsekuensinya tidak berhenti pada pencabutan surat penyetaraan.
“Gibran harus dinyatakan batal sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia dan harus dimakzulkan kemudian diganti oleh Wakil Presiden yang baru,” kuncinya.(sabar)

