Kenapa Gibran Wajib Didiskualifiksi ? Ini Jawaban Denny Indrayana

Loading

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Wamenkumham, Denny Indrayana, kembali membeberkan alasan dirinya bersama pihak yang mengajukan perkara terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Denny menilai persoalan pencalonan Gibran bukan hanya berkaitan dengan syarat usia yang sebelumnya menjadi polemik, tetapi juga menyangkut persyaratan pendidikan.

Ia bahkan menyebut terdapat persoalan administratif terkait dokumen pendidikan yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dikatakan Denny, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa pencalonan Gibran perlu dibatalkan atau didiskualifikasi.

Denny mengatakan ada dua persoalan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam pencalonan Gibran.

Pertama, ia menyinggung perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang menjadi polemik menjelang Pilpres 2024. Kedua, Denny mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran.

“Jadi kenapa Gibran wajib dibatalkan, didiskualifikasi? Karena kita bukan hanya diakali dengan syarat umur melalui putusan Paman Usman untuk penakan Gibran itu, kita juga dikadali dengan syarat pendidikan yang menggibran,” ujar Denny, dikutip, Selasa (22/9/2026).

Ia kemudian menjelaskan persoalan pendidikan yang dimaksud.

Diungkapkan Denny, dokumen yang digunakan Gibran berkaitan dengan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang pernah ditempuhnya di UTS Insearch Sydney.

Denny kemudian mempertanyakan keberadaan dokumen yang menurutnya dapat membuktikan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan di UTS Insearch Sydney.

Ia menyebut tidak menemukan dokumen berupa ijazah maupun transkrip nilai yang dimaksud.

“Tapi gak ada dokumen yang menunjukkan dia tamat pendidikan di Insearch, itu gak ada. Gak ada ijazah, gak ada transkrip nilai, gak ada bukti apa-apa,” kata Denny.

Denny mengatakan pihaknya telah meminta dokumen terkait melalui Komisi Informasi Publik (KIP) dan menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun, menurut dia, respons yang diterima justru menyatakan dokumen tersebut ada dan lengkap.

“Sudah diminta ke KIP, ke PTUN, dua kali malah jawaban kementerian pokoknya ada, pokoknya lengkap,” tukasnya.

Pasal dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023

Selain persoalan dokumen, Denny juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan tersebut memang tercatat sebagai regulasi KPU yang mengatur pencalonan Pilpres 2024.

Denny secara khusus mempermasalahkan ketentuan yang memberikan pengecualian terhadap calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.

“Padahal ada peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 nya yang pasal 18 etikanya menggibran bayangkan diatur calon wakil presiden yang sekolahnya di luar negeri dikecualikan tidak perlu menunjukkan bukti tamat SMA, bayangkan menggibran banget,” cetusnya.

Denny kemudian membandingkan aturan tersebut dengan regulasi pencalonan pada pemilihan presiden sebelumnya.

Seingat Denny, ketentuan pengecualian yang dipersoalkannya tidak terdapat dalam aturan pencalonan pada Pilpres 2009, 2014, maupun 2019.

“Dua, dalam uji publik draft peraturan KPU ini, nggak ada itu. Pasal 18E3, Bang Hadar Nafis Gumai mengatakan ini pasal selundupan,” lanjutnya.

Denny juga mempertanyakan proses pembahasan ketentuan tersebut ketika KPU melakukan konsultasi dengan DPR.

“Yang ketiga, ketika konsultasi dengan DPR, Komisi 2, KPU, nggak ada presentasi tentang pasal 18 E3 ini. Wah, dari mana ini pasal tiba-tiba muncul?,” Denny menuturkan.

Denny selanjutnya menyinggung Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sempat menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.

Keputusan tersebut memang sempat diterbitkan KPU pada Agustus 2025. Namun, KPU kemudian membatalkannya pada 16 September 2025 setelah mendapat masukan dan kritik dari berbagai pihak.

Dalam pernyataannya, Denny menilai kebijakan tersebut semakin memperkuat pertanyaan mengenai keterbukaan dokumen persyaratan calon.

Sudah Sangat TST

“Yang keempat, yang ada adalah keputusan KPU nomor 731. Apa itu? Keputusan tahun 2025 ini menyatakan dokumen terkait syarat Capres dan Cawapres itu adalah informasi yang dikecualikan, dirahasiakan,” jelasnya.

“Bayangkan, jadi sudah sangat TST. Apa itu TST? Bukan tahu sama tahu. Terstruktur, sistematis dan terencana,” sambung Denny.

Denny kemudian mempertanyakan apakah rangkaian persoalan yang disampaikannya tersebut memang telah dipersiapkan secara sistematis.

Ia mengatakan masih menunggu penjelasan dari KPU mengenai dokumen dan bukti yang akan disampaikan terkait persoalan tersebut.

“Sudah sedemikian dipersiapkankah? Kita tunggu jawaban KPU, hari Rabu, jam 19.00 malam. Apa bukti yang mereka bawa ya? Saya juga mau tahu,” tandasnya.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS