Denny; Para Termul tak Punya Cara Lain Membantah Argumen Saya

Loading

 

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), akhirnya angkat bicara terkait isu lama kasus korupsi payment gateway yang kerap disangkutpautkan dengan dirinya.

Denny secara tegas membantah seluruh tuduhan tersebut dan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru sebagai bukti bahwa ia tidak memiliki rekam jejak kriminal.

Melalui unggahan di akun X (sebelumnya Twitter) resminya, @dennyindrayana, ia menyampaikan alasannya merespons isu yang belakangan ini kembali dihembuskan di media sosial.

Menurutnya, tuduhan yang terus-menerus diulang tersebut sengaja dimunculkan kembali oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang integritas dan membendung kritik publik yang dilayangkan oleh dirinya.

“Sebenarnya saya malas menanggapi serangan para Termul dan Buzzer, soal kasus payment gateway yang terus diulang-ulang. Setiap saya bersikap kritis, kasus lama itu diungkit dan dijadikan alat serang. Membuktikan bahwa mereka tidak punya cara lain membantah argumen saya,” tulis Denny Indrayana dalam unggahannya.

Guna mengakhiri spekulasi liar di masyarakat, Denny tidak hanya menyampaikan klarifikasi berupa narasi tertulis, tetapi juga mengunggah dokumen resmi kepolisian. Ia memperlihatkan dua SKCK masing-masing terbitan tanggal 13 Maret 2026 dan 21 Agustus 2026.

Kedua dokumen tersebut membuktikan secara sah bahwa Denny Indrayana bersih dari segala bentuk pelanggaran hukum maupun keterlibatan dalam tindak pidana.

Narasi Negatif

Langkah ini diambil karena narasi negatif yang disebarkan dinilai sudah melampaui batas dan berpotensi mencemarkan nama baiknya serta mengganggu kegiatan advokasi publik yang sedang ia jalankan.

“Tetapi, karena serangan mereka bisa merusak reputasi dan kehormatan saya, serta lebih penting mengurangi nilai advokasi publik yang saya perjuangkan, berikut saya lampirkan sekaligus dua SKCK per tanggal 13 Maret dan 21 Agustus 2026, yang keduanya menegaskan saya TIDAK MEMPUNYAI CATATAN ATAU KETERLIBATAN DALAM KEGIATAN KRIMINAL APAPUN,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Senior Partner di Integrity Law Firm yang juga terdaftar sebagai pengacara di Indonesia dan Australia ini turut melayangkan peringatan keras. Ia menegaskan tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum bagi siapa saja yang masih terus menyebarkan fitnah terkait status hukum dirinya.

“Sekaligus ini sebagai peringatan kepada siapapun yang masih saja menyebarkan informasi saya berkasus, dapat berhadapan dengan konsekwensi hukum yang serius,” ancamnya.

Dalam unggahan yang sama, Denny Indrayana membuka kembali konteks sejarah penetapan dirinya sebagai tersangka pada awal tahun 2015 silam. Menurutnya, penetapan tersangka atas dirinya dalam kasus payment gateway Kementerian Hukum dan HAM merupakan bentuk kriminalisasi nyata lantaran sikap politik dan hukumnya saat itu.

Menolak Budi Gunawan

Kala itu, Denny secara terbuka menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo. Penolakan tersebut memicu perlawanan balik dari pihak-pihak tertentu yang kemudian menyasar para penegak hukum dan tokoh antikorupsi.

“Kasus saya adalah kriminalisasi, karena menolak pencalonan Budi Gunawan selaku Kapolri oleh Presiden Jokowi pada awal 2015. Saya, bersama-sama dengan Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Novel Baswedan ketiganya dari KPK, ditersangkakan,” pungkas Denny.

Unggahan Denny Indrayana ini langsung memicu gelombang respons dari publik dan netizen di media sosial. Banyak warganet yang memberikan dukungan moral serta meminta agar isu-isu lama yang sudah tidak terbukti ini berhenti dimainkan oleh akun-akun buzzer. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS