PDIP Desak Pemerintah Ungkap Dasar Hukum SMA Gibran, Gibran Wajib Tunduk Pada Peraturan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – PDI Perjuangan (PDIP) meminta polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dijelaskan secara terbuka. Partai tersebut mempertanyakan dasar hukum dan parameter akademik yang digunakan dalam proses penyetaraan dokumen pendidikan Gibran.

Kader PDIP Novita Gulo mengatakan persoalan tersebut seharusnya tidak dilihat berdasarkan sentimen politik maupun suka atau tidak suka terhadap Gibran. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses administrasi pendidikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Pernyataan Novita muncul di tengah kembali ramainya perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran, termasuk setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggelar sayembara terkait ijazah SMA Gibran.

Novita menyoroti informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran yang disebut berasal dari program pendidikan luar negeri dengan masa belajar sekitar enam bulan, kemudian memperoleh surat penyetaraan dengan jenjang SMK.

Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar hukum serta parameter akademik yang digunakan dalam proses tersebut.

Apa Dasar Hukumnya

“Kalau benar dokumen pendidikan Gibran yang dipersoalkan publik itu berasal dari program yang hanya berlangsung sekitar enam bulan, lalu kemudian diterbitkan surat penyetaraan dengan jenjang SMK, mengapa bisa demikian? Apa dasar hukumnya? Apa parameter akademiknya?” ujar Novita, Kamis (21/8/2026).

Ia juga mempertanyakan pihak di Kementerian Pendidikan yang bertanggung jawab atas penerbitan dokumen penyetaraan tersebut.

“Dan siapa orang kementerian pendidikan yang bertanggung jawab menerbitkan penyetaraan tersebut?” katanya.

Novita menegaskan, pertanyaan mengenai latar belakang pendidikan Gibran tidak dimaksudkan sebagai serangan pribadi.

Menurut dia, publik berhak mendapatkan penjelasan karena dokumen pendidikan tersebut berkaitan dengan persyaratan dalam kontestasi politik.

Ini Soal Keadilan

“Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada Gibran. Ini soal keadilan dan standar pendidikan di Indonesia,” ujarnya.

Ia kemudian membandingkan proses tersebut dengan pendidikan yang dijalani pelajar Indonesia pada umumnya.

“Anak-anak Indonesia sekolah bertahun-tahun mengikuti kurikulum, ujian praktik dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan ijazah,” katanya.

Karena itu, Novita menilai mekanisme penyetaraan pendidikan perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya standar yang berbeda.

Novita meminta Gibran maupun pihak pemerintah terkait membuka penjelasan mengenai dokumen dan proses penyetaraan pendidikan tersebut.

Menurut dia, keterbukaan diperlukan terutama karena dokumen itu kemudian berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam proses politik.

Jangan Bedakan Gibran dengan Publik

“Maka ketika ada dokumen pendidikan luar negeri, kita sebagai rakyat berhak meminta penjelasan yang transparan oleh Gibran,” katanya.

Ia menilai tidak ada alasan untuk menutup dasar hukum dan mekanisme penyetaraan apabila seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan.

“Kalau semuanya sah, buka dasar hukumnya, buka mekanismenya dan jelaskan kepada publik,” tegas Novita.

Sebaliknya, ia meminta ada tindakan apabila dalam proses tersebut nantinya ditemukan persoalan administratif.

“Tapi kalau ternyata proses administrasinya cacat, tentu harus ada konsekuensi hukum dan administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pada akhirnya, Novita mengatakan persoalan tersebut harus ditempatkan dalam prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Menurut dia, status sebagai pejabat negara tidak semestinya membuat seseorang memperoleh perlakuan berbeda dalam pemenuhan aturan.

“Karena dalam negara hukum yang kita minta bukan perlakuan istimewa, tapi perlakuan yang sama,” katanya.

“Jangan sampai rakyat diminta taat pada aturan, sementara pejabat negara justru dipertanyakan karena aturan yang berbeda,” kata Novita.

Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran pun kembali menjadi perhatian publik. Bagi Novita, kunci persoalan tersebut bukan sekadar membuktikan benar atau salahnya tuduhan yang beredar, melainkan memastikan seluruh proses administrasi pendidikan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan dan standar yang berlaku. (sabar)

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS