Surat Penyetaraan yang Dikeluarkan Kemendikdasmen Sulit Dipahami, Namanya Penyetaraan tapi Tidak Setara, Hakim MK, Asrul Sani; Saya Bingung…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Asrul Sani bingung dengan surat penyetaraan pendidikan milik Gibran Rakabuming Raka.

Hal tersebut disampaikan saat sidang gugatan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dengan termohon KPU RI dan Bawaslu RI berkedudukan sebagai pihak turut terkait di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Mulanya, Arsul menunjukkan dua berkas penyetaraan pendidikan Gibran. Satu dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan satunya dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

“Di tangan saya ini ada dua dokumen yang merupakan dokumen penyetaraan, yang pertama yang diterbitkan oleh institusi bapak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirtjen Pendidikan Dasar dan Menengah dan yang kedua Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,” kata Arsul.

Eks legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan dua institusi tersebut sama-sama mengurusi pendidikan. Satu pendidikan dasar dan menengah, kemudian satunya lagi pendidikan tinggi.

Namun surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menurut Arsul sulit dipahami. Namanya penyetaraan, tapi tidak setara.

“Surat penyataraannya tidak setara Pak padahal judulnya surat penyetaraan ini, barangkali yang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ini lebih gampang Pak dipahami. Karena yang disetarakan, meskipun ini bentuknya keputusan itu adalah ijazahnya,” ungkapnya.

Bersayap

Surat yang dikeluarkan Kemenristekdikti, berisi informasi hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri Gibran.

Sedangkan yang dikeluarkan Kemendikdasmen, menurutnya sulit dipahami. Pasalnya, yang disetarakan tingkat pengetahuan Gibran.

“Di mana agak bersayapnya? Karena yang bapak setarakan itu adalah pengetahuan, yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya,” ucap Arsul.

Menurut Arsul, penyetaraan ada aturannya. Yakni mesti secara terang menyebut apa yang dimaksud penyetaraan.

“Padahal Pak Dirjen, saya membaca Permendikbud nomor 29/2014, di Pasal 1 angka 7 ini terdefinisikan dengan jelas apa yang disebut dengan surat keterangan penyetaraan,” imbuhnya.

Arsul lalu membacakan Pasal 1 angka 7 Permendikbud yang dia maksud. Pada pokoknya, surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan bahwa ijazah/sertifikat/diploma yang didapatkan peserta didik dari satuan pendidikan berkurikulum internasional/luar negeri dinilai setara dengan ijazah/STTB dari satuan pendidikan berkurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Ditjen terkait.

Dia lalu menanyakan, mengapa surat penyetaraan yang dikeluarkan Kemendikdasmen tidak demikian.

“Jadi pertanyaan saya pak Dirjen, kalau Permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan, bukan surat keputusan?” ucap Arsul heran.

Abstrak

“Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya, dinilai menilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah, ini agak abstrak pak, kalau yang dikeluarkan yang ini,” terang Arsul.

Sebelumnya, sejumlah pihak mengajukan permohonan diskualifikasi Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pencalonannya sebagai wakil presiden pada 2024.

Pengakuan Mengejutkan KBRI Singapura dan Canberra di MK: Tak Ada Arsip Dokumen Pendidikan Gibran

Pemohon tersebut Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum tata negara Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi dan Tiurma MS Sihombing.

Para Pemohon berpendapat, apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, persoalannya bukan sekadar menyangkut kelengkapan administrasi pencalonan. Mereka bahkan mendalilkan kondisi tersebut dapat berimplikasi terhadap keabsahan pencalonan hingga penetapan hasil pemilu.

“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” kata kuasa hukum para Pemohon, Bambang Widjojanto, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (21/9/2026). (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS