Kemenperin Dorong Kawasan Industri Bangun Pengolah Limbah B3

Loading

3.12

FOTO BERSAMA – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto berfoto bersama (dari kanan) Presiden Direktur PT. Jababeka Infrastruktur Tjahjadi Rahardja, Direktur PT Jababeka Tbk. Hyanto Wihadhi, Presiden Direktur PT Jababeka Tbk. Tedjo Budianto Liman serta perwakilan dari PT Yasulor Indonesia (Loreal) sebagai pemenang utama Best of the Best Jababeka Tenant Award 2016 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, 10 Oktober 2016.-tubasmedia.com/ist

 

CIKARANG, (tubasmedia.com) – Pengembangan kawasan industri di Indonesia perlu didukung dengan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Hal ini menjadi perhatian penting bagi pengelola kawasan industri karena untuk menciptakan tata ruang dan infrastruktur yang ramah lingkungan, aman dan nyaman dalam berusaha.

“Kami terus mendorong kawasan industri untuk lebih memperhatikan lingkungan dan masyarakat sekitar. Salah satunya dengan membangun pengolahan limbah B3, karena saat ini hanya ada satu di Cibinong,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Jababeka Tenant Award 2016 di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (10/10).

Menperin menegaskan, adanya pengolahan limbah B3 di kawasan industri, juga akan meningkatkan daya saing perusahaan-perusahaan di dalamnya karena menerapkan kegiatan reduce, recycle dan recovery sehingga meningkatkan nilai tambah baik secara ekonomis maupun bagi kepentingan pengelolaan lingkungan.

“Pembangunan kawasan industri akan memacu pertumbuhan ekonomi lokal dan mampu menjawab berbagai tantangan yang ditinjau dari aspek ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan,” tutur Airlangga.

Terlebih lagi, lanjutnya, Pemerintah telah berkomitmen mendorong pengembangan kawasan industri sebagai lokasi investasi sektor industri, yang dirumuskan melalui Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Ini menjadi payung hukum dan instrumen dasar mengenai kawasan industri yang lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri,” jelas Airlangga.

Dalam peraturan tersebut, Kemenperin akan memberikan fasiltas dan insentif berupa penyediaan infrastruktur industri, insentif perpajakan sesuai pengelompokan wilayah peruntukan industri, kegiatan logistik barang di dalam kawasan industri, pemberian kemudahan dalam pembebasan lahan pada wilayah peruntukan pembangunan kawasan industri, serta penetapan kawasan industri sebagai obyek vital nasional sektor industri.

Airlangga menambahkan, kawasan industri juga memegang peranan strategis sebagai penyebaran dan pemerataan industri di wilayah Indonesia. “Saat ini, 50 dari total 54 kawasan industri (67%) terkonsentrasi di pulau Jawa. Sementara, 23 dari total 50 kawasan industri tersebut atau (46%) berlokasi di provinsi Jawa Barat,” paparnya. (ril/sabar)

 

CATEGORIES
TAGS