Airlangga Hartarto Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi CPO

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto berpeluang menjadi tersangka atas dugaan korupsi minyak goreng. Kemungkinan Ketua Umum Partai Golkar itu dijerat dengan pasal berkait.

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkapkan adanya peluang yang menjerat Airlangga Hartarto dengan pasal turut serta dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) serta produk turunannya itu.

Sebab pada peristiwa kelangkaan CPO dan produk turunannya, Airlangga Hartarto bertindak sebagai Menko Perekonomian yang mengeluarkan arahan-arahan.

Maka jika ditemukan alat bukti yang kuat, maka Ketum Partai Golkar itu akan dijerat pasal penyertaan. Pasal penyertaan itu yakni Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Hal itu berdasarkan penjelasan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

“Kalau ternyata sama, dia 55 56, bersama-sama dia, memang kehendak dia, itu yang lagi diuji. Nah makanya perlu pemeriksaan lagi,” kata Febrie Adriansyah.

Dia menjelaskan, penerapan pasal tersebut semakin dimungkinkan. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS