Inkubasi-Investasi-Bisnis
Oleh: Fauzi Aziz
BERDIKARI di bidang ekonomi dan industri memerlukan satu proses yang panjang dan kompleks. Tuntunan ini jika kita dalami dalam mata rantai proses, kita akan bicara banyak hal. Ada proses politik, hokum dan sosial budaya atau faktor lain yang berpengaruh. Seperti sains dan teknologi.
Proses ini bersifat inheren, berjalan dalam satu framworks. Proses pembangunan ekonomi dan industri sebagai wahana untuk membangun portofolio sektor ekonomi dan industri sebagai penggeraknya, tidak bisa dilakukan secara instan dan dadakan.
Secara teknis, ada tiga proses harus dilalui. Yaitu masa inkubasi; tahap investasi; tahap pengembangan bisnis agar portofolio ekonomi nilainya meningkat dan industri sebagai engine of growth mampu menghasilkan economic outcome yang tinggi. Inilah faktor keberhasilan yang kita harapkan.
Menurut hemat penulis, proses tersebut sebaiknya berjalan taat azas dalam satu siklus karena pijakannya adalah dalam dimensi pembangunan. Pembangunan hakekatnya adalah proses transformasi nilai atau proses perubahan dan di dalamnya sudah masuk hal-hal yang berkaitan dengan nilai-nilai kreatifitas dan inovasi.
Dewasa ini, pemerintah telah mempunyai RIPIN dan KIN. Terkait dengan ini, Kementerian Perindustrian yang memiliki fungsi sebagai pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri, semestinya menjalankan RIPIN dan KIN dengan menggunakan model berfikir tiga jurus tadi.
Masa inkubasi tidak memerlukan deregulasi karena deregulasi adalah produk liberalisasi institusi pasar, baik pasar uang, pasar modal maupun pasar barang dan jasa. Jika selama masa inkubasi ini langsung dicemplungkan di institusi pasar yang liberal, industri-industri yang sedang masa tumbuh akan mengalami tekanan berat.
Masa inkubasi kita tahu sebagai tahap kritikal dalam proses transformasi, sehingga memerlukan penanganan yang baik dan prudent. Progam inkubasi disini, tidak sama seperti yang dilakukan perguruan tinggi. Tapi istilah inkubasi dipakai dengan maksud agar penanganan pelaksanaan pembangunan industri sesuai dengan semangat RIPIN dan KIN.
Terkait dengan investasi, sudah sangat jelas dan pasti bahwa pembangunan industri dalam rangka menuju kemandirian ekonomi memerlukan investasi langsung, baik dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Policy framework-nya berarti kebijakan industri harus diikuti oleh kebijakan investasi. Ini dapat diformat dalam satu kesatuan tindak. Misalnya dari 10 sektor prioritas industri, pemerintah bisa menetapkan sektor apa saja yang investasinya dapat dilakukan oleh pemerintah atau gabungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, kerjasama pemerintah dan swasta, dibangun oleh swasta, baik asing maupun dalam negeri atau joint venture.
Terkait dengan hal ini, undang-undang tentang penanaman modal sebaiknya diubah dan disempurnakan karena terlalu liberal. Indonesia belum mempunyai kebijakan tentang penanaman modal, tapi memiliki UU tentang penanaman modal.
Undang-undang ini memberikan ruang bagi pengembangan industri dengan pendekatan liberal. Di ranah investasi, Indonesia menghadapi trade off antara kemandirian versus peran modal asing.
Sikap pemerintah harus realistis dan bijaksana karena ada sejumlah kepentingan nasional yang harus diutamakan, sehingga economic outcome yang dihasilkan memberi manfaat optimal bagi kemajuan perekonomian nasional.
Pengembangan bisnis merupakan bagian dari kebijakan investasi yang terjadi di ting kat korporasi. Misi utamanya adalah meningkatkan nilai portofolio perusahaan. Upaya ini tetap perlu didukung oleh pemerintah. Bobotnya bukan lagi dititik beratkan pada adanya intervensi, tapi lebih ditekankan pada upaya dimana pemerintah harus banyak memberikan kemudahan dalam pembukaan akses pasar, akses pendanaan, akses untuk melakukan kerjasama antar industri atau agar lebih mampu masuk ke jaringan global supply chain.
Diplomasi ekonomi dan industri merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya-upaya tersebut. Selain itu, tentu memberikan dukungan kegiatan promosi di dalam maupun di luar negeri. Dukungan makro ekonomi dengan menjaga stabilitas nilai tukar, pengendalian inflasi adalah faktor penting untuk memberikan iklim yang baik bagi pengembangan bisnis.
Dalam kaitan ini, pengembangan bisnis harus terfasilitasi oleh institusi pasar yang sehat dan efisien, baik pada institusi pasar uang, pasar modal dan pasar barang dan jasa di dalam negeri. Institusi pasar ibarat landasan pacu bagi pesawat terbang untuk take off dan landing, sehingga harus bebas hambatan dan bebas intervensi.
Institusi pasar merupakan media yang efektif bagi peningkatan nilai portofolio perusahaan. Institusi pasar yang buruk bisa berakibat nilai portofolio perusahaan menghadapi hambatan untuk melakukan kapitalisasi pasar, sehingga tidak bisa tumbuh dan berkembang sebagai global players.
Inilah dasar-dasar pemikiran sederhana dalam rangka membangun kekayaan suatu bangsa. Ada komitmen, ada kepemihakan, ada upaya-upaya konkret yang prosesnya harus dikawal dan dikelola dengan mengacu pada kaidah good governance,\
Dengan pemahaman ini, pertumbuhan ekonomi, industri dan bisnis pada dasarnya dapat direncanakan secara by design, dengan sejumlah intervensi yang sehat sebagai langkah pengarahan dan pengerahan sumber-sumber daya ekonomi yang jumlahnya terbatas.
Atau pertumbuhan ekonomi bisa saja diserahkan begitu saja sesuai mekanisme pasar. Jika ini yang dilakukan, investasi dan bisnis yang tumbuh dan berkembang di negeri ini akan lebih banyak terjadi di sektor non tradable atau jasa-jasa. (penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).