Indonesia di Persimpangan Jalan

Loading

persimpangan-jalan.jpgggggg

Oleh: Fauzi Aziz

 

EKONOMI Indonesia sangat prospektif bagi bangsa Indonesia karena kita dikaruniai kekayaan alam. Para founding fathers sangat memahami dan sekaligus menyadari kekayaan alam tersebut bisa membawa kehidupan bangsa Indonesia menjadi makmur dan sejahtera. Lebih dari cukup cadangan yang tersedia, asalkan diurus dengan baik.Untuk mencapai ini, dirumuskan pasal 33 UUD 1945 yang memberikan guideline bagaimana mengurus kekayaan alam Indonesia.

Tapi kini Indonesia “di persimpangan jalan” karena harus mengambil sikap bagaimana Indonesia memilih, dimana rezim ekonomi global sudah ditasbihkan menjadi sistem yang liberal. Di persimpangan jalannya adalah memilih di antara dua pilihan, yakni “Berdikari” atau “Liberalisasi”.

Nampaknya pemerintah tidak memilih, tetapi tetap mengakui bahwa jalan yang akan ditempuh mengupayakan tetap bisa berdikari tanpa mengabaikan liberalisasi. Bagaimana strategi dan kebijakannya, tidak cukup jelas memblandingnya.Yang terbaca adalah sangat kuat bandulnya ke arah menjalankan sistem ekonomi liberal karena para pengambil kebijakan ekonomi sangat percaya diri bahwa “tidak realistis” di era globalisasi dan perdagangan bebas, Indonesia sibuk dengan dirinya sendiri melakukan “Berdikari”, sehingga berdikari berada di persimpangan jalan.

Yakni antara ada dan tiada. Dikatakan ada karena dinyatakan dalam deklarasi kebangsaan. Dikatakan tiada karena faktanya Indonesia membangun ekonomi dengan mengandalkan modal asing hingga kini.

Kalau kita kembali ke sistem ekonomi konstitusi, semestinya membangun ekonomi secara berdikari atau dalam sistem perencanaan nasional sering disebutkan sebagai upaya mewujudkan kemandirian adalah langkah yang harus ditempuh pemerintah yang perlu didukung  parlemen.

Terkait dengan ini, semestinya pemerintah memiliki kebijakan tentang pengikut sertaan modal asing dalam pembangunan ekonomi nasional. Pengaturannya harus direka ulang agar lebih sesuai dengan semangat konstitusi. Kegiatan ekonomi tetap perlu diatur. Hanya saja pengaturannya harus clear and clean dilihat dari perspektif kepentingan nasional dan lebih tegas sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945.

Kemudian peran modal asing harus pula mendapatkan penegasan secara hukum formal bagaimana posisinya ketika mereka dilibatkan dalam proses transformasi ekonomi Indonesia. Pola pengaturan tidak disemangati atas dasar semangat waton ngatur, sehi ngga yang terjadi malah menimbulkan sekat-sekat yang menghambat kegiatan ekonomi.

Akibatnya pemerintah sibuk mencari kutu dengan melaksanakan deregulasi. Deregulasi di Indonesia dilakukan karena dua hal, yakni karena kebutuhan akibat sistem ekonomi nasional masih belum efisien dan yang kedua karena banyaknya aturan yang membelenggu masyarakat melaksanakan kegiatan ekonomi dalam berbagai skala usaha.

Kebijakan publik yang berupa pengaturan lahir melalui proses politik yang berlangsung secara berjenjang. Paling tinggi bersumber dari idiologi nasional, turun ke bawah dengan memperhatikan politik nasional dan perkembangannya, sampai akhirnya menjadi produk kebijakan publik untuk mengatur kehidupan publik dalam berbagai aktivitasnya, tanpa membuat barikade yang bersifat menghambat.

Seliberal dan sebebas apapun sistem perekonomian, pemerintah tetap memerlukan aturan main agar kehidupan ekonomi masyarakat tertata dengan baik. Budaya waton ngatur harus ditinggalkan.

Visi dan misi bangsa adalah membesarkan kemampuan bangsa agar mampu hidup dalam lingkungan persaingan. Bukan membesarkan kekuasaan/kewenangan lembaga negara atau birokrasi. Semangat tutwuri handayani yang harus diutamakan dari para pejabat publik ketika memegang kekuasaan.

Semangat ini untuk membawa masyarakat memasuki transisi ke arah terbentuknya profil masyarakat Indonesia yg makin kompeten ketika hidup di tengah masyarakat nasional, regional dan global. Di era apapun, pengaturan kehidupan publik tetap harus ada. Hanya saja kualitas pengaturannya harus semakin baik, tidak waton ngatur.

Indonesia memang memerlukan deregulasi, tetapi pada saat yang sama  tetap memerlukan adanya regulasi.

Kita wajib memfasilitasi dan memberi kemudahan bagi penumbuhan bakat dan minat warga negaranya dan langkah ini tidak boleh dihambat. Sebaliknya yang bisa mencelakakan bagi warga negaranya, pemerintah harus mencegahnya dengan membuat aturan yang jelas.

Kebijakan publik yang unggul adalah mandat Presiden dan Perdana Menteri yang paling kritis di seluruh dunia karena keunggulan dunia diperoleh dari jumlah keunggulan setiap bangsa di dunia. Kebijakan publik umumnya dituangkan dalam satu pengaturan.

Kita diingatkan oleh Fukuyama bahwa pemerintah yang lemah, tidak kompeten, atau tidak adanya pemerintah, adalah sumber masalah yang parah.(penulis adalah pemerhati masalah sosial ekonomi dan industri).

CATEGORIES
TAGS