Indonesia dengan Pemerintah RRT dan Korea Selatan Jalin Kerja Sama Industri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Untuk membangun kerangka dalam memperkuat pertukaran dan kerja sama di bidang industri, pemerintah RI sepakat untuk bekerja sama dengan pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) serta pemerintah Republik Korea. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendorong pertukaran dan kerja sama yang efektif di bidang industri.

Perjanjian kerja sama industri Indonesia-RRT tersebut ditandatangani oleh Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Perindustrian dan Teknologi Informasi (MIIT) RRT Jin Zhuanglong. Sedangkan perjanjian kerja sama industri Indonesia-Republik Korea ditandatangani oleh Menperin dan Menteri Perdagangan, Perindustrian dan Energi Republik Korea yang diwakili oleh Menteri Perdagangan Ahn Dukgeun.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut masing-masing dilaksanakan pada agenda pertemuan bilateral Presiden RI, baik dengan Perdana Menteri RRT dan Presiden Republik Korea, yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN tanggal 5-7 September 2023

“MoU kerja sama industri antara Kemenperin dengan MIIT RRT bertujuan untuk mengembangkan kerja sama di sektor industri manufaktur selama kurun waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang,” ujar Menperin usai melakukan penandatanganan MoU di Istana Negara, Jumat (8/9).

Kerja sama yang dikembangkan khususnya dalam hal kebijakan dan peraturan, industri bahan baku pesawat terbang, industri fotovoltaik surya, komponen elektronik, peralatan rumah tangga, industri perkapalan, industri kecil dan menengah, dan kawasan industri.

Menperin menjelaskan, bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan pada kerja sama antara lain mempromosikan pelaksanaan proyek kerja sama yang saling menguntungkan bagi kedua pihak, mengintensifkan program pengembangan sumber daya manusia (SDM) industri dalam bentuk peningkatan kapasitas, pendidikan, pelatihan, penelitian akademis, dan kegiatan berbagi pengetahuan, serta  mempromosikan pertukaran dan kerja sama antara pusat-pusat penelitian, lembaga pemikir dan lembaga konsultan serta antara industri dan lembaga pendidikan di bawah kewenangan pihak kedua negara.

Selanjutnya, terkait kawasan industri, kerja sama yang dilakukan adalah mendorong bantuan teknis bagi pelaksanaan simbiosis industri antar para penyewa di dalam kawasan serta bantuan penerapan standar dalam aspek teknologi dan lingkungan. Kemudian, mendorong pelaksanaan proyek-proyek yang bertujuan untuk mendorong pengembangan industri kedua negara, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak secara tertulis. (sabar)

CATEGORIES
TAGS