Dari 18 Saksi Peristiwa Pidana Nepotisme yang Diusulkan TPDI, Tercatat Nama Jokowi dan Prabowo
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), sebagai pelapor dugaan peristiwa pidana nepotisme akan mendatangi KPK, Selasa, 14/11/2023, pukul 13.00 WIB.
Kehadiran TPDI di KPK guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK, di mana TPDI sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana nepotisme, yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU Pemilu tentang pemilu, mengenai batas usia minimum Capres-Cawapres, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023.
Koordinator TPDI, Petrus Selestinus kepada tubasmedia.com di Jakarta Senin malam mengatakan, dalam surat KPK, Cq Deputi Bidang Informasi dan Data No. : R/5378/PM.00.00/30-35/11/2023, tanggal 1 November 2023, perihal tanggapan atas laporan masyarakat yang ditujukan kepada TPDI, diminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan nepotisme.
Untuk itu TPDI akan menyerahkan salinan lengkap Putusan MKMK No. 2/MKMK/L/ARLTP/X/2023, tanggal 7 November 2023, sebagai alat bukti sempurna yang mengungkap fakta-fakta peristiwa pidana Nepotisme, yang diduga terjadi seputar rangkaian proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/2023.
Menurutnya, dalam laporan TPDI 23 Oktober 2023 ke KPK soal dugaan terjadi peristiwa pidana nepotisme di MK, terkait perkara uji materiil No.90/PUU-XXI/2023.
TPDI mengajukan hampir 18 nama untuk didengar keterangan sebagai saksi antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi, Pemohon Perkara dan Kuasa Hukumnya.
Selian itu, TPDI juga usulkan beberapa nama untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Mahamuddin Adams, Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli.
‘’Diharapkan segera setelah dokumen bukti Putusan MKMK ini diserahkan maka KPK menunjukan nyalinya untuk memanggil semua saksi yang diajukan karena keterkaitannya dengan Putusan Perkara No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023, karena dari nama-nama yang diajukan sebagai saksi, bisa saja ada yang tersangkut sebagai terduga pelakunya,’’ jelas Petrus..
TPDI juga menginformasikan, ada hasil investigasi wartawan Tempodotco yang didialogkan dalam Podcast Bocor Alus Politik, yang menyebut ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, kurang dari Rp 10 miliar, agar dilakukan penyelidikan dengan prioritas tinggi.
‘’Hal ini kami anggap super penting karena menyangkut pemulihan kepercayaan publik kepada Presiden, MK dan KPU,’’ ujar Petrus. (sabar)