Benarkah KPK Akan Memiskinkan Ratu Atut..?

Loading

Oleh: Marto Tobing

ilustrasi

BENARKAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memiskinkan Ratu Atut? Ini adalah suatu pertanyaan yang tentu saja sangat “menggoda”. Namun mengikuti langkah gelagat yang diperlihatkan KPK tatkala menangani kasus-kasus kejahatan serupa sebelumnya, maka tak ayal lagi sang “Ratu” berjilbab ini pun rasanya akan bernasib sama.

Sebab harta kekayaan yang ditengarai sebagai hasil “jarahan” Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, kini oleh penyidik KPK sedang ditelusuri kepastiannya. Penggunaan undang-undang pencucian uang yang diterapkan penyidik KPK atas kejahatan korupsi yang dipersangkakan sebagai tuduhan primer terhadap tersangka adalah gambaran sikap kepastian bahwa penyidik KPK akan memiskinkan si empunya tanah Jawara itu.

Jika terbukti tentu saja seluruh harta kekayaan yang “berbau” haram akan dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak yakni negara. Tersebutlah pemilik nama Ratu ini salah satu gubernur terkaya di Indonesia apa hendak dikata harus mendekam di balik terali besi Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur dalam statusnya sebagai tersangka kejahatan korupsi.

Kekayaan yang berlimpah ruah itu sejak tujuh tahun silam rupanya belum pernah dilaporkan pihak yang bersangkutan ke lembaga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) agar untuk selanjutnya diteruskan ke KPK sehingga diperoleh kepastian legitimasi keabsahan asal muasalnya.

Kini harta kekayaan Ratu Atut semakin meningkat. Sebagaimana diketahui laporan terakhir yang disampaikan Ratu Atut pada 6 Oktober 2006 jumlah total harta kekayaannya saat itu sebesar Rp 41.937.757.809. Di dalam lembaran LHKPN, Ratu Atut tidak memiliki uang dalam bentuk dolar. Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan berjumlah total Rp 19.160.418.750. Ratu Atut tercatat memiliki tanah dan bangunan sebanyak 122 lokasi.

Semuanya tersebar di Bandung, Cirebon, Serang, Pandeglang dan Jakarta Barat. Keseluruhan tanah ini tertulis sebagai hasil perolehan sendiri. Lain lagi harta bergerak berupa transportasi dan alat mesin lainnya nilai total Rp 3.931.463.539. Ratu Atut memiliki 38 jenis kendaraan mulai dari motor hingga mobil. Beberapa mobil yang dimilikinya yakni mobil Merk C.17 tahun 1981 berasal dari perolehan sendiri tahun 1989, mobil Daihatsu Taft tahun 1992 perolehan sendiri tahun 1994, mobil Isuzu Panther 1991 berasal dari hasil sendiri pada tahun 1991, Toyota Alphard tahun 2008, Mercedes Benz tahun 2006 dan mobil Lexus Rp 1,01 miliar.

Sedangkan kepemilikan motor di antaranya Yamaha tahun 1988. Harta bergerak lainnya milik Ratu Atut dengan total Rp 8.221.460.000 terdiri dari logam mulia senilai Rp 5 miliar dan batu mulia Rp 2,75 miliar serta benda bergerak lainnya yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari tahun 1986-2000 sebesar Rp 471.460.000 dan surat berharga dengan nilai Rp 7.855.000.000. Sedangkan giro dan setara kas lainnya Ratu Atut melaporkan sebesar Rp 2.769.415.520 dan tidak memiliki uang dolar.

Namun semua orang tahu siapa pemilik hotel berbintang bernama “Hotel Ratu” berdiri megah di tengah-tengah kehidupan miskin warganya di tanah Jawara Provinsi Banten. Ratu Atut mencatat tidak memiliki utang piutang kepada siapa pun. Tapi jangan lupa bahwa Ratu Atut selama menjabat Gubernur Provinsi Banten selama dua periode berapa besar utang penderitaan rakyat yang harus dilunasi oleh Ratu Atut bersama kroni-kroninya..? ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS