Ujian Nasional Tidak Relevan Lagi!

Loading

Oleh: Apul D Maharadja

ilustrasi

ilustrasi

BERBAGAI musibah dalam penyelenggaraan pendidikan nasional tampaknya tidak pernah dijadikan menjadi pelajaran. Kesalahan yang berulang-ulang, tidak pernah menjadi pelajaran untuk memperbaiki. Kadang dunia pendidikan kita dibuat menjadi uji coba terus, tanpa jelas kapan berakhirnya.

Sebut saja upaya untuk membentuk sekolah yang bertaraf internasional (RSBI) yang tidak dipersiapkan dengan baik, akhirnya terpaksa ditunda, atau bahkan mungkin dibatalkan. Demikian juga Kurikulum 2013 yang mundur-mundur juga pelaksanaannya. Akhirnya penyelenggaraan pendidikan kita menjadi tempat permainan kepentingan yang tidak ada kaitannya dengan proses pendidikan itu sendiri.

Contoh lain, penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) beberapa tahun terakhir selalu ditimpa berbagai masalah, entah itu kebocoran soal, dan kunci jawaban, atau contek-mencontek secara massal. Tahun 2013 ini Ujian Nasional diwarnai dengan keterlambatan sampainya soal ujian SLTA di 11 provinsi, bahkan ada soal yang salah alamat, dan juga terpaksa memfotokopi soal karena kurang! Karena kacaunya Ujian Nasional, Komisi X DPR RI memanggil Mendiknas M Nuh pecan lalu.

Hal-hal itu menunjukkan bahwa masalah pendidikan tidak menjadi penting bagi pihak-pihak penyelenggara dan yang bertanggung jawab atas pendidikan nasional. Padahal, pendidikan merupakan masalah mendasar dan sangat vital bagi suatu negara kalau mau meraih kemajuan yang setara dengan negara-negara lain. Dengan demikian, akhirnya UN tidak menunjukkan apa-apa, dan di baliknya lebih banyak terdapat kepentingan bisnis yang tidak berkaitan dengan kepentingan pendidikan.

Alasannya, penyelenggaraan Ujian Nasional yang dipaksakan secara sentralistik itu hanya menunjukkan kepentingan ekonomi dan bisnis pihak-pihak tertentu. Hitung saja peserta Ujian Nasional, dari tingkatan SD sampai tingkatan SMU di seluruh Indonesia, siswa SLTP tahun ini mencapai 3,7 juta orang dan SLTA 2,7 juta orang, siswa SD tentu lebih banyak lagi. Dan semua keperluannya dipasok dari Jakarta.

Keperluan itu mulai dari pensil, alas kertas ujian, kertas soal, lembar jawaban, dan lain-lain. Hitung saja jumlah perputaran uang seputar UN yang jatuh ke tangan orang atau kelompok tertentu. Hitungan uang itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan mutu penyelenggaraan pendidikan, tapi bisnis murni. Mengganggu, iya!

Dengan kata lain, siapa dan kelompok mana yang diperkaya dengan kebijakan Ujian Nasional seperti ini? Sekali lagi ini tidak ada kaitan dengan dunia pendidikan, tapi kepentingan ekonomi dan bisnis. Betapa menyedihkan, kepentingan vital negara ini diselewengkan oleh kepentingan kelompok trertentu yang hanya mencari keuntungan ekonomi belaka.

Sebab itu jangan heran kalau soal-soal ujian tidak sampai pada waktunya, atau salah alamat. Itu urutan kepenting yang kesekian bagi mereka. Apalagi kalau pengawasan tidak ketat, maka hal-hal yang terjaadi tahun 2013 ini sudah dapat diramalkan.

Keragaman Mutu

Saat ini mutu pendidikan di seluruh Tanah Air, sangat beragam, dan belum mungkin disamakan standarnya secara nasional. Dalam keadaan seperti itu, sebenarnya tidak relevan untuk memaksakan Ujian Nasional.

Saat ini sangat sulit, bahkan hampir tidak mungkin, menyamaratakan mutu pendidikan kita dari Sabang sampai Merauke, apalagi di daerah terpencil di ujung-ujung dan pojok negeri kita. Mari kita bandingkan sekolah unggulan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dengan berbagai sekolah di kampung-kampung terpencil di Papua atau di pulau-pulau lain yang belum terjangkau pendidikan.

Ujian Nasional tidak relevan, terutama kalau UN dimaksudkan untuk menilai hasil belajar siswa dan kelulusannya. Menurut data, beberapa tahun terakhir kelulusan di SD, SLTP, dan SLTA setingkatnya sudah mencapai rata-rata 100 persen di seluruh Indonesia. Padahal, kenyataannya mutu sekolah di Indonesia luar biasa keragaman dan variannya, dan tidak mungkin disamakan dalam keadaan sekarang.

Contohnya, hasil UN 2012 di Jayapura, SD mencapai 100 persen, SLTP 99,57 persen, sedangkan di Yogyakarta hanya 99,28 persen. Sesuatu yang agak janggal kalau dilihat dari kehidupan sehari-hari.

Kemudian, kalau UN dimaksudkan untuk membuat peta standar mutu pendidikan di Indonesia, hal itu juga ternyata tidak relevan, dan tidak bisa dipertahankan lagi. Sebab, menurut laporan Mendiknas M. Nuh kepada Komisi X DPR tahun 2011, 88,8 persen sekolah di Indonesia (dari SD sampai ke SLTA) belum melewati mutu standar pelayanan minimal.

Menurut data Kemendiknas, 40,31 persen dari 201.557 sekolah di bawah standar pelayanan minimal dan 48,8 persen pada posisi standar pelayanan minimal, dan hanya 10,5 persen memenuhi standar nasional pendidikan. Sampai sekarang data itu tentu masih sangat valid.

Pada sisi lain, kalau kita melihat fakta kelulusan di seluruh Indonesia yang berkisar 100 persen, maka kesimpulannya ada yang tidak cocok, atau data kelulusan tidak masuk akal dan mengandung kebohongan. Setiap sekolah tentu menginginkan kelulusan yang tinggi (100 persen), tapi janganlah dengan cara apa pun, termasuk cara curang. Mencontek dan membocorkan jawaban ujian??! Jadi, UN sebagai alat ukur untuk memetakan mutu pendidikan nasional sudah tidak relevan juga dan harus ditinggalkan.

Kalau UN tadinya dianggap sebagai dasar untuk menumbuhkan sikap jujur, akhlak mulia, budi pekerti yang luhur, dan karakter bangsa yang tangguh, seperti dicita-citakan pendidikan nasional, maka kenyataannya hal itu pun tidak relevan lagi, karena UN sudah menjadi ajang perilaku tidak jujur dan tidak luhur. Di balik itu, anak yang masih muda itu sudah rusak oleh perilaku curang dan seolah-olah di negeri ini semua bisa diatur tanpa perlu kerja keras. Ini sudah sama dengan perilaku koruptif!

Harus Ada Terobosan

Sebelum ada sarana dan prasarana pendidikan yang memadai di seluruh Indonesia secara merata, sebaiknya kita tidak terlalu ambisi untuk menentukan kelulusan siswa dalam ajang Ujian Nasional. Sebab, sebelum perangkatnya memadai untuk standardisasi, tidak mungkinlah menyelenggarakan UN yang sama untuk seluruh Indonesia. Tidak mudah juga menentukan kelulusan seorang siswa hanya dalam beberapa jam setelah menuntut ilmu selama tiga tahun.

Dengan kata lain, sekolah juga harus diberi kesempatan menguji mata pelajaran yang sudah diajarkan selama tiga tahun itu, misalnya. Artinya, ada perimbangan nilai yang diujikan secara nasional dan diujikan oleh sekolah bersangkutan. Jadi ada kombinasi antara ujian nasional, dan ujian lokal atau menurut kadar kemampuan standar pendidikan setempat.

Lembaga yang selalu bertanggung jawab atas mutu pendidikan adalah Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), bukan yang lain. Saat ini ada yang disebut Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang paling bertanggung jawab atas segala hal yang terkait dengan penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan nasional. Namun BSNP tampaknya tidak mungkin menjadi satu-satunya institusi penjamin, dan pengendali mutu pendidikan nasional, di luar Kemendiknas.

Seyogianya penjamin dan pengendali mutu pendidikan nasional itu adalah Kemendiknas. Sebab, sudah terbukti bahwa BSNP tidak mampu melakukan tugas standardisasi pendidikan nasional. Pada hakikatnya pendidikan nasional, memang terutama merupakan tanggung jawab Kemendbud, para ahli pendidikan, para praktisi pendidikan, dan tentu juga dibantu masyarakat umumnya. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS