TPDI Desak KPK Segera Panggil Presiden Jokowi, Bobby Nasution dan Gibran Rakabuming atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Nepotisme

Loading

Oleh: Petrus Selestinus

 

TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia), Selasa, 27 Agustus 2024, siang mendatangi KPK, menanyakan “tindak lanjut” Laporan/Informasi tentang dugaan Tindak Pidana Kolusi dan Nepotisme yang terjadi dalam proses persidangan Perkara Uji Materiil di MK dalam perkara No.90/PUU-XXI/2023 yang telah diputus16 Oktober 2023, yang dilaporkan oleh TPDI ke KPK 23 Oktober 2023.

Selain itu TPDI juga melaporkan Dugaan Korupsi dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel di Provinsi Maluku Utara, yang dikenal dengan Blok Medan, karena terungkap sebagai Fakta Persidangan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Gratifikasi) kepada Gubernur Maluku Utara Terdakwa AGK, dengan menyebut nama Bobby Nasution, Walikota Medan dan Kahiyang Ayu, Istri Bobby Nasution yang juga Putri Presiden Jokowi.

Karena nuansanya adalah korupsi dan nama-nama yang terungkap dalam persidangan adalah nama Pejabat dan Pihak terkait yang memiliki fungsi strategis atau yang rawan KKN, seperti Abdul Gani Kasuba (mantan Gubernur Maluku Utara), Bobby Nasution Walikota Medan yang juga menantu Presiden Jokowi dan Kahiyang Ayu Putri Presiden Jokowi dll., maka untuk mengungkap kejelasan apakah Pemberian IUP Nikel Blok Medan terjadi peristiwa pidana korupsi atau tidak, maka KPK perlu membuka sebuah penyidikan baru.

Lewat Tangan Ipar

Laporan TPDI 23 Oktober 2023 diterima Arif Abdul Halim, Deputi Informasi dan Data pada KPK, disertai dengan penyerahan beberapa dokumen bukti yang mengungkap fakta-fakta dan peristiwa yang diduga sebagai Nepotisme dan Kolusi dalam proses Perkara Uji Materiil No.90/PUU-XXI/ 2023, untuk menguji konstitusionalitas pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017, Tentang Pemilu, terkait batas minimum usia Capres dan Cawapres dan mengantarkan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres lewat tangan Ipar Jokowi dan Paman Gibran, Anwar Usman yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK.

Untuk menguatkan Laporan TPDI dimaksud, telah diserahkan sebagai bukti awal Putusan MK No. : 29-51-55/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK No. 90-91/PUU-XXI/ 2023, tgl. 16/10/2023, yang di dalamnya diuraikan fakta-fakta peristiwa Nepotisme dan Kolusi, yang melahirkan Putusan Perkara Uji Matriil No.90/PUU-XXI-2023, tgl.16/10/2023, yang kemudian terbukti bermasalah secara Kode Etik dan Hukum Pidana yaitu Tindak Pidana Nepotisme.

KPK melalui Deputi Bidang Informasi dan Data telah menanggapi Laporan TPDI 23/10/2023 dimaksud, dengan mengirim Surat Pimpinan KPK No. : R/5378/PM.00.00/30-35/11/2023, tanggal 1 November 2023, Perihal tanggapan atas Laporan Masyarakat, yang ditujukan kepada TPDI, meminta agar TPDI melengkapi bukti-bukti terkait fakta-fakta peristiwa pidana yang sedang atau sudah atau akan terjadi terkait dugaan Nepotisme itu.

Guna memenuhi permintaan Deputi Bidang Informasi dan Data KPK dimaksud pada 1/11/2023, maka pada 14/11/2023 siang pukul 13.00 WIB, TPDI telah menyerahkan beberapa dokumen barang bukti berupa Putusan MKMK No.2/MKMK/L/ARLTP/10 /2023, tgl. 7/11/2023, tentang pemberhentian Anwar Usman, dari jabatan Ketua MK karena terbukti melalukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitisi, bukti mana  diterima oleh Arif Abdul Halim, Deputi Bidang Informasi dan Data KPK.

Bocor Alus Politik

Selain itu TPDI juga menyerahkan satu buah flashdisk berisi Laporan Reporter Tempodotco, dalam Video Podcast berjudul Bocor Alus Politik, dengan topik “Operasi Politik di MK dan Skenario Istana Melawan Isu Dinasti Politik”. Video itu menyebutkan ada dana ucapan terima kasih kepada oknum Hakim Konstitusi, sebesar kurang dari Rp10 miliar.

Mengenai temuan Wartawan Tempodotco sebagaimana telah dipublish dalam Podcast Bocor Alus Politik, TPDI meminta agar KPK mendalami melalui suatu penyelidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa suap atau gratifikasi, di samping dugaan Nepotisme, yang terjadi dalam proses perkara Uji Materiil pasal 169 huruf q UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/10/2023.

Dalam Laporan TPDI 23 Oktober 2023 ke KPK, TPDI mengajukan 17 nama untuk didengar sebagai Saksi, antara lain, Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Pratikno, berikut 9 Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya.

Selian itu, TPDI juga mengusulkan beberapa nama lain untuk didengar sebagai saksi fakta yaitu Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Bintan R. Saragih dan Wahiduddin Adams, mereka adalah Majelis Kehormatan MK dan beberapa Saksi Ahli antara lain Bivitri Susanti dkk.

Namun anehnya, sejak Laporan TPDI 23 Oktober 2023 diterima KPK dan setelah menunggu 10 bulan lamanya, KPK tidak menindaklanjuti Laporan TPDI dimaksud, padahal menurut ketentuan pasal 9 PP No. 43 Tahun 2018, KPK wajib melakukan pemeriksaan secara administratif dan secara substantif dalam waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima dan dapat meminta keterangan dari Pelapor.

Mana Pertanggungjawaban KPK ?

Oleh karena itu TPDI menuntut pertanggung jawaban KPK soal proses penyelidikan atas Laporan TPDI 23 Oktober 2023 dan telah dilengkapi dengan tambahan kelengkapan informasi dan bukti-bukti 4 November 2023, namun sejak 4 November 2023 hingga sekarang tidak ada kejelasan tindak lanjut atas Laporan TPDI dimaksud.

TPDI berharap agar KPK segera memanggil untuk didengar keterangannya antara lain Ir. Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, Kaesang Pangarep, Prabowo Subianto, Pratikno, berikut sembilan Hakim Konstitusi dan beberapa nama lainnya, agar menjadi jelas apakah telah terjadi tindak pidana Nepotisme atau tidak.

Harapan yang sama juga agar Laporan TPDI tentang dugaan korupsi pemberian IUP Nikel Blok Medan ke KPK segera diproses dengan mendengarkan keterangan dari Abdul Gani Kasuba, mantan Gubernur Maluku kini Terdakwa korupsi Gratifikasi IUP Nikel, Bobby Nasution, Walikota Medan, menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu, Istri Bobby Nasution, putri Presiden Jokowi, Suryanto Andili, Kadis ESDM Provinsi Maluku Utara, Andi Lesmana, JPU KPK, Hasyim Daeng Barang dan Bahlil Lahadalia, yang diduga mengetahui Pemberian IUP Nikel Blok Medan.(Penulis adalah Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara/Perekat Nusantara).

 

CATEGORIES
TAGS