Tindak, Oknum Pemberi Izin Palsu Minimarket
Laporan: Redaksi
JAKARTA, (Tubas) – Adanya sejumlah oknum dalam pemberian izin, memicu menjamurnya minimarket yang nyaris tanpa kontrol. Sekitar 1.000 minimarket diketahui illegal. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menghukum oknum pemalsu izin ini.
Ironis memang, karena data di atas justru berasal dari Pemprov DKI. Padahal, payung hukumnya sudah ada. Artinya, ribuan mini-market itu terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Termasuk pelanggaran Instruksi Gubernur (Ingub) No. 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur (Ingub) No.62 Tahun 2010 tentang Penataan Usaha Minimarket di DKI Jakarta.
Menanggapi hal ini, bekas aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta Slamet Daryoni mengingatkan, bila sudah jelas melanggar, tak ada jalan kecuali harus digusur. Selain itu, para pemberi izin juga harus diberi sanksi tegas karena hal ini mematikan pasar tradisional.
Slamet mengungkapkan, sebenarnya sudah jauh-jauh hari dia menduga adanya keganjilan pemberian izin ini. Karena begitu mudahnya minimarket tumbuh di seluruh pelosok Jakarta.
Menurut Slamet, fenomena membanjirnya minimarket di Jakarta sudah sangat lama. Dia mencurigai ada kesengajaan dari oknum di Pemprov DKI Jakarta. Karena yang bermain adalah mereka yang mempunyai modal, sehingga banyak minimarket dibangun.
Slamet menegaskan, agar tidak muncul asumsi seperti itu, sudah tidak ada alasan lagi bagi Pemprov DKI terus membiarkan terus merambahnya perkembangan minimarket ini. Karena itu, pihak yang punya otoritas seperti Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta harus segera mengambil langkah tegas. ***