Kualitas Udara di Jabodetabek, Buruk Perlu Dilakukan Upaya Percepatan Pengendalian Emisi Gas Buang

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menurunnya kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya merupakan gangguan bagi kesehatan masyarakat sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pengendalian emisi gas buang.

Untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah tersebut.

“Melalui pelaporan yang akan dilakukan oleh perusahaan industri, Kemenperin dapat mengumpulkan data untuk menganalisis dan mengidentifikasi berapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” ujar Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi di Jakarta, Senin (28/8).

Ia menjelaskan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif. Selanjutnya, inspeksi ke sektor tertentu, tidak dilakukan berulang pada objek yang sama, tetap mempertimbangkan kemampuan sektor dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Kemenperin mengharapkan upaya pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dapat menjadi salah satu solusi untuk pengendalian emisi gas buang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, Eko SA Cahyanto menjelaskan, ruang lingkup SE Menperin tersebut meliputi kewajiban Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk menerapkan industri hijau dan menyampaikan laporan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta mekanisme verifikasi pelaporan.

Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, wajib untuk melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS