Mario Beli Mobil Mewah Pakai Duit yang Dikorupsi Ayahnya

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sosok putra Rafael, Mario Dandy Satriyo yang kini menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap D, ikut terseret dalam perkara ini. Oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mario disebut menggunakan uang hasil korupsi ayahnya untuk membeli mobil mewah.

Hal ini diungkap jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan terhadap Rafael yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/8/2023).

“Masih di tahun 2020, bertempat di Apartemen Capitol Suites Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, terdakwa (Rafael Alun) membeli satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4×4 A/T tahun 2019,” sebut jaksa.

“Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo,” lanjut jaksa.

Mobil mewah tersebut dibeli Rafael seharga Rp 2,1 miliar. Menurut jaksa, Rafael dan Mario membayarkan uang tersebut dalam kurun waktu 28 November-2 Desember 2020. Sebagian pembayaran dilakukan dengan cara transfer melalui rekening.

“Dan sebagian lagi diserahkan tunai dalam bentuk valuta asing,“ ucap jaksa.

Tak hanya Toyota Land Cruiser, selama 2011-2023, Rafael menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli beberapa unit mobil mewah lainnya.

Uang panas itu juga dipakai Rafael untuk membangun sebuah restoran di Yogyakarta bernama Bilik Kayu. Rafael juga membeli sepeda mewah merek Brompton hingga motor gede (moge) Triumph tipe Bonneville Speedmaster menggunakan uang tersebut.

Lalu, uang hasil gratifikasi itu juga dipakai Rafael untuk membeli beberapa bidang tanah, membangun rumah, membeli apartemen, perhiasan, hingga tas-tas merek ternama.

Atas perbuatannya, Rafael diancam pidana Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS