Status Tersangka Kamarudin Simanjuntak Dipaksakan, Berlebihan dan Beraroma Pesanan

Loading

 

Oleh : Petrus Selestinus

PEMBERIAN status tersangka kepada Advokat Kamaruddin Simanjuntak oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri, dengan Surat Ketetapan No: S.Tap/85/VIII /RES.1.14/ 2023/Dittipidsiber, Tentang Penetapan Tersangka, tanggal 7 Agustus 2023, tampak sebagai sikap yang berlebihan, dipaksakan dan beraroma pesanan.

Meskipun alasan pemberian status tersangka dimaksud karena diduga melakukan tindak pidana berupa menyiarkan atau menyebarkan kabar yang tidak pasti atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan dapat menerbitkan keonaran di kalangam rakyat, danseterusnya, namun faktanya tidak semua unsur pidana dalam pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 itu terpenuhi terutama unsur berita bohong dan menimbulkan keonaran.

Adapun pasal sangkaannya adalah pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana sebagai pasal assesoris dari penerapan pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 311 ayat (1) KUHP, karena hanya dengan menyematkan pasal 14 dan 15 UU No.1 Tahun 1946 pada sangkaan pokok pasal 310 dan 311 KUHP, maka target agar Kamaruddin Simanjuntak agar ditahan dapat dilakukan Penyidik Bareskrim Polri, manakala diperlukan.

Terhadap Penetapan Tersangka oleh Dipittipidsiber Bareskrim Polri terhadap Advokat Kamaruddin Simanjuntak, Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA), menyampaikan pandangan dan sikap sebagai berikut :

Pertama, Apa yang dinyatakan oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak adalah dalam kapasitas sebagai Kuasa Hukum Ny. Rina Lauwy (istri dari ANS Kosasih) dalam perkara Rumah Tangga melawan suaminya yaitu Antonius NS Kosasih, oleh karenanya segala informasi yang dimiliki dan diekspose ke publik, adalah informasi yang diperoleh dan dimiliki secara sah dan sangat relevan untuk dipublish demi kepentingan pembelaan Klien dan demi kepentingan umum yang lebih besar yang harus dilindungi.

Kedua, Informasi yang dimiliki Advokat Kamaruddin, adalah informasi tentang perilaku seorang pejabat publik yang wajib dikontrol, terlebih-lebih oleh karena ANS Kosasih adalah Dirut PT. TASPEN yang disebut-sebut mengelola dana publik dalam jumlah Rp.300 triliun dan terindikasi akan diselewengkan untuk kepentingan lain yang bersifat kehidupan glamour di luar tujuan TASPEN.

Ketiga, Informasi yang dimiliki dan disampaikan oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak, adalah informasi yang sudah diverifikasi kepada Kliennya Ny. Rina Lauwy dan juga pihak terkait lainnya, terlebih-lebih oleh karena terdorong oleh muatan kepentingan umum yaitu perlindungan terhadap dana publik yang disebut-sebut jumlahnya sebesar Rp. 300 triliun, dalam penguasaan Kosasih, Dirut PT. TASPEN untuk keperluan Capres tertentu pada 2024.

Keempat, Pada sisi yang lain, terdapat aspek pidana KDRT dimana faktor perlindungan terhadap perempuan dan anak yang diterlantarkan bahkan mengalami KDRT oleh orang terdekatnya yaitu ANSK (suaminya dan/atau orang tua Ayah dari anaknya sendiri), harus diprioritaskan penanganan dan perlindungannya.

Kelima, Bareskrim Polri malahan sebaliknya bersikap  memberikan perlindungan kepada ANSK dengan menggunakan pasal 14 dan 15 UU No. 1, Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, yang menurut PEREKAT NUSANTARA, pasal-pasal tersebut. di atas merupakan pasal asesoris yang belum terpenuhi unsur-unsur pidananya.

Keenam, Apa yang dilakukan oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak merupakan upaya perlindungan dana publik yang bernilai spectaculer (Rp.300 triliun), harus dipandang sebagai informasi yang sangat berharga sebagai wujud peran serta masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, yang harus dilindungi.

Ketujuh, Informasi yang dipublish oleh Kamaruddin Siamnjuntak, ditujukan kepada publik dan kepada insan Penegak Hukum dalam rangka mengawal dan mengontrol pengelolaan uang negara, oleh karena fakta membuktikan bahwa setiap memasuki tahun perlehatan pemilu dan pilpres selalu saja ada uang negara yang jadi korban dijebol untuk kepentingan politik pada Pemilu dan Pilpres.

Dengan demikian, maka  PEREKAT NUSANTARA meminta kepada BARESKRIM POLRI, untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1.  Menghentikan penyidikan terhadap Advokat Kamaruddin Simanjuntak dan batalkan status tersangkanya atau setidak-tidaknya menunda proses penyidikan terhadap Advokat Kamaruddin Simanjuntak.

2. Segera membuka Penyelidikan terhadap informasi yang telah dibuka kepada publik oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak, tentang dana publik yang dikelola PT. TASPEN yang disebut-sebut Rp.300 triliun yang akan digunakan untuk keperluan biaya pencapresan 2024.

3. Memproses hukum Sdr. ANSK yang disebut-sebut melakukan KDRT, sebagai dampak dugaan selingkuh dan penelantaran terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya (istri dan anak) sebagai tindak pidana biasa (bukan delik aduan), sesuai ketentuan UU No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

4. Penerapan pasal 14 dan pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana terhadap Advokat Kamaruddin Simanjuntak, sangat dipaksakan dan berlebihan sehingga terkesan berdasarkan pesanan.

5. Apa yang disampaikan kepada publik oleh Advokat Kamaruddin Simanjuntak, didukung oleh fakta-fakta hukum sebagai kontrol publik dan mendapat dukungan publik, sebagaimana faktanya tidak ada keonaran yang timbul di tengah masyarakat akibat publikasi Advokat Kamaruddin Simanjuntak.

Demikian pandangan dan sikap PEREKAT NUSANTARA ini disampaikan kepada KAPOLRI, MENKO POLHUKAM, KABARESKRIM dan PERS di Jakarta.***

Penulis adalah advokadari kantor Advokat Perekat Nusantara, Jakarta

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS