Setelah Setnov, KPK Bidik Paulus Tannos

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik pihak-pihak lain yang ikut kecipratan uang hasil korupsi megaproyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam amar putusan kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyebut PT Sandipala Arthaputra jadi salah satu pihak yang kecipratan sekaligus diperkaya dalam kasus tersebut.

Hakim menyebut PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 145,8 miliar. Kemudian, PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Arthaputra mendapat keuntungan sebesar Rp 148,8 miliar.

PT Sandipala Arthaputra merupakan perusahaan milik Paulus Tannos. Meski hanya anggota konsorsium yang terakhir bergabung, Sandipala mendapat pengerjaan sekitar 44 persen dari total keseluruhan proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Sampai hari ini, Paulus Tannos yang dikenal sebagai teman dekat mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi masih menghirup udara bebas. Paulus Tanos dikabarkan berada di Singapura dan belum dijerat penyidik KPK. Apakah Paulus Tanos masuk daftar buruan KPK?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peran beberapa pihak yang disebut dalam amar putusan Setnov, menerima aliran dana e-KTP.

“Saya belum bicara secara spesifik namanya ya, tapi yang pasti kami akan cermati dua pihak, pertama pihak yang diduga bersama-sama, yang kedua pihak yang diduga diperkaya ini sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus e-KTP ini ke depan,” ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).
Dalam perkara korupsi e-KTP, Setnov disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi.

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negata sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok. (roris)

CATEGORIES
TAGS