SDA berdalih Tidak Mengerti apa alasan KPK Menahan

Loading

sda

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tersangka kasus korupsi Suryadharma Ali (SDA) menolak tandatangani Surat Perpanjangan Masa Penahanan (SPMP) yang disodorkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Ketua Umum PPP itu berdalih tak mengerti apa alasan KPK menahan dirinya.

“Saya tidak mau menandatangani perpanjangan penahanan itu, karena saya belum tahu, belum mengerti dan paham kenapa saya ditahan. Apakah saya ada korupsi atau politik?,” ujarnya.

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Senin (8/6/15) SDA kepada pers mengatakan, pemeriksaan ini adalah perpanjangan penahanan. “Saya telah ditahan 20 hari terus diperpanjang menjadi 40 hari, sekarang diperpanjang lagi jadi 30 hari, apa-apaan?,” kata SDA menggerutu..

Namun dengan alasan KPK hingga kini belum merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana haji yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut, maka untuk merampungkan berkas perkara ini, KPK memperpanjang masa penahanan SDA hingga satu bulan mendatang. Perpanjangan masa penahanan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan KPK sejak SDA ditahan pada 10 April lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP menyatakan, pihaknya telah memperpanjang masa penahanan terhadap SDA. “Terkait proses penyidikan dengan tersangka SDA, KPK memperpanjang masa penahanan hingga 40 hari ke depan,” kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta menanggapi pers.

Menurut Johan, terkait dengan proses penyidikan kasus ini, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi haji itu dalam waktu dekat. KPK, saat ini, tengah menunggu hasil perhitungan BPKP secara total berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini.

Namun, berdasar penghitungan sementara yang dilakukan Tim Penyelidik KPK, terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 3,74 miliar untuk proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan Rp 1,8 triliun untuk proses Pengadaan Pemondokan Jamaah Haji di Arab Saudi.

Terkait dengan penolakan SDA menandatangani penahanan, Johan menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka. Namun, hal tersebut tidak menghentikan langkah KPK untuk menjalankan proses penahanan. “Tersangka boleh menolak menandatangani, tapi proses itu dilakukan. Biasanya ada berita acara penolakan,” katanya.

SDA yang kini mendekam di Rutan Guntur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 pada 22 Mei 2014, saat masih menjabat Menteri Agama. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menemukan adanya indikasi kejahatan korupsi yang dipersangkakan terhadap SDA juga terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

Dalam mengusut kasus ini, tak kurang dari 170 saksi telah diperiksa KPK. Sebagian besar saksi merupakan pihak swasta yang diduga mengetahui mengenai pemanfaatan kuota sisa haji. Kejahatan yang dipersangkakan itu SDA dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (marto)

CATEGORIES
TAGS