KPK Ajukan PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

Loading

hadi-pornomo

JAKARTA, (tubasmedia.com) – ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan praperadilan yang memenangkan mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo (HP). Pengajuan PK ini menjadi opsi yang dipilih KPK setelah banding yang diajukan lembaga antikorupsi tersebut ditolak.

“Ada penolakan (banding yang kami ajukan) tapi kami belum menerima secara resmi. Salah satu opsi yang kami lakukan adalah mengajukan PK untuk HP tapi kami masih tunggu salinan penolakan banding yang kami ajukan tapi ada opsi untuk PK kalau sudah ditolak dan ada salinannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin.

KPK pada 1 Juni 2015 mengajukan banding atas putusan hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pada Selasa (26/5) . Putusan praperadilan tersebut menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Hakim dalam amar putusannya menjelaskan bahwa penyelidik dan penyidik KPK sesuai dengan Pasal 43 dan Pasal 46 UU KPK haruslah berstatus sebagai penyelidik atau penyidik di instansi sebelumnya baik itu Polri atau Kejaksaan.

Padahal pengajuan banding tersebut tidak dimungkinkan oleh pasal 83 KUHAP yang menyatakan Terhadap putusan praperadilan tidak dapat dimintakan banding. “Dalam praperadilan HP kita lakukan banding, tujuannya men-challenge putusan hakim Haswandi, nah banding ditolak kita akan upaya hukum lain yaitu PK,” ungkap Johan.

Johan menilai pertimbangan hakim praperadilan mengabulkan tiga gugatan praperadilan terhadap KPK berbeda-beda sehingga perlawanan hukum yang dilakukan KPK pun berbeda-beda.

Misalnya pada praeradilan mantan Walikota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS) yang dikabulkan karena KPK tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang cukup, sehingga saat menghadapi praperadilan HP KPK mengubah dengan menghadirkan bukti-bukti sebanyak tiga troli. (hadi)

CATEGORIES
TAGS