Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam; Seharusnya Kami UKM Dilindungi Bukan Diberangus…Pemerintah Aneh…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Paguyuban Warung Madura meminta pemerintah tidak membatasi jam buka atau operasional mereka. Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas imbauan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang meminta warung Madura mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk larangan beroperasi selama 24 jam.

Ketua Paguyuban Warung Sembako Madura, Abdul Hamid mengatakan keberadaan warung Madura selama ini banyak membantu masyarakat, terutama yang beraktivitas hingga larut malam.

Pria yang biasa disapa Cak Hamied ini mengaku tukang ojek online, supir taksi online, atau mereka yang lembur sangat terbantu dengan warung Madura yang buka selama 24 jam. Pasalnya warung yang menjual aneka kebutuhan itu justru buka pada jam-jam sulit, saat kebanyakan toko sudah tutup.

“Artinya itu bagian layanan ekstra yang diberikan oleh kami, para pedagang sembako Madura. Dan pelanggan kami malah berterima kasih, terutama tukang ojek online, supir taksi online, atau mereka yang lembur kebutuhannya dapat kami penuhi,” katanya.

Saat memberikan keterangan tertulis, Sabtu 27 April 2024, Cak Hamied menerangkan buka selama 24 jam adalah strategi pemasaran yang sengaja dilakukan para pemilik warung Madura. Dia memastikan setiap Warung Madura telah lapor ke RT/RW setempat terkait jam operasional.

Warung Madura juga sudah melapor ke pihak kelurahan atau desa saat membuat izin usaha. Jika memang ada yang tak berizin, pemerintah tinggal melakukan sosialisasi dan imbauan untuk membuat izin usaha.

Cak Hamied juga mengklaim, Warung Madura telah membantu pemerintah mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Seharusnya pemerintah berterima dengan cara melindungi dan ikut membesarkan Warung Madura.

“Warung Madura sebagai bagian dari usaha mikro seyogianya dilindungi dan dibina oleh pemerintah, bukan malah mau diberangus,” ujar Cak Hamied.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka selama 24 jam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung Dewa Putu Suwarbawa mengatakan pihaknya menerima keluhan dari pengusaha minimarket terkait warung Madura yang buka 24 jam.

Kemenkop UKM

Suwarbawa menambahkan sudah ada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

“Nanti turun cek penduduk pendatang, sekalian turun bersama perizinan, memastikan usaha yang dijalankan berizin,” ujarnya.

Kemenkop UKM pun membuat pernyataan terkait polemik jam operasional warung Madura. Alih-alih melindungi, Kemenkop UKM justru meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim.

Namun saat berbicara di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu 24 April 2024, Arif enggan berkomentar soal anggapan pihaknya lebih mementingkan kepentingan pengusaha minimarket ketimbang warung Madura.

Arief mengaku akan mengecek terlebih dahulu kabar adanya persaingan antara minimarket dengan warung Madura. Dia berharap ada persaingan yang sehat dan setara antara para pelaku usaha.(sabar)

CATEGORIES
TAGS