Ruhut: Borgol Novel Bamukmin, Dia Sebut Indonesia Republik Gila…
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Politikus Partai PDIP, Ruhut Sitompul mengomentari pernyataan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin yang menyebut Republik Gila dan rezim gila.
Hal itu dilontarkan Novel setelah mendengar putusan hakim PN Jakarta Timur menvonis empat tahun penjara kepada mantan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus test swab di RS Ummi Bogor.
Politisi PDIP itu geram dan meminta pihak kepolisian agar menangkap Novel Bamukmin karena dianggap tidak bisa menerima putusan hakim tersebut.
“Novel Bamukmin tidak dapat menerima putusan HRS mengatakan Republik Indonesia gila, manusia ini harus segera diborgol Pak,” cuit Ruhut @ruhut sitompul, dikutip Minggu (27/6/2021).
Menurutnya, polisi untuk tidak membiarkan pihak mana pun untuk menghina Republik Indonesia, termasuk Novel Bamukmin.
“Pak polisi tolong jangan biarkan kadrun-kadrun sembarangan ngebacot Indonesia Negara Hukum paten,” cuitnya.
“Novel Bamukmin tdk bisa menerima Putusan HRS mengatakan Republik Indonesia Gila, manusia ini harus segera diborgol Pak Polisi tolong jangan biarkan???? Kadrun2sembarangan Ngebacot Indonesia Negara Hukum Paten MERDEKA??????????.
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengamuk saat mendengar vonis penjara Habib Rizieq Shihab selama 4 tahun.
Bahkan, Novel menyebut hinaan untuk Indonesia dengan sebutan republik gila dan rezim gila.
Menurut dia, vonis yang dijatuhkan pada Habib Rizieq adalah bukti adanya bentuk pembungkaman terhadap ulama di rezim berkuasa saat ini.
“rezim gila, republik gila. Apa salahnya dengan Habib Rizieq ini? Beliau itu justru pejuang. Dia bahkan tidak memanfaatkan pandemi ini untuk cari utung, demi kepentingan kelompok, golongan, tidak seperti menteri maling,” kata Novel, dikutip dari You Tube , Rabu (23/6) lalu. (sabar)