Kemenperin Permudah Penetapan Kawasan Industri Berstatus OVNI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kawasan industri dinilai berperan penting dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional dari dampak pandemi Covid-19, seiring investasi di sektor manufaktur tetap tumbuh sehingga mampu menggerakkan aktivitas industri di dalam kawasan.

Strategi yang perlu ditempuh untuk percepatan pembangunan industri guna menarik investor antara lain melalui pemberian fasilitas berupa insentif fiskal dan nonfiskal.

“Salah satu bentuk fasilitas nonfiskal bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri adalah bantuan pengamanan pada obvitnas dan objek tertentu, baik dalam bentuk jasa pengamanan maupun jasa manajemen sistem pengamanan pada kawasan industri yang berstatus objek vital nasional bidang industri (OVNI),” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Minggu (27/6).

Menurutnya, penetapan OVNI pada kawasan industri tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan dan Evaluasi Penetapan Obvitnas Bidang Industri. Selain itu tertuang pada Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional atau Objek Tertentu.

“Saat ini, terdapat 23 kawasan industri yang ditetapkan sebagai OVNI bidang industri,” ungkap Agus menambahkan pentingnya fasilitas nonfiskal seperti OVNI ini sebagai salah satu faktor dalam upaya keamanan dan kenyamanan serta kepastian bagi investor di sektor industri khususnya pengembang dan pengelola kawasan industri.

Sepanjang triwulan I tahun 2021, nilai investasi yang direalisasikan oleh industri pengolahan menembus Rp88,3 triliun atau naik 38 persen dibanding capaian pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp64 triliun.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko SA Cahyanto menjelaskan, pihaknya sedang melakukan kajian untuk merevisi Permenperin 18/2018 agar dapat mengatur penetapan OVNI bagi kawasan industri brownfield (tahap konstruksi) dan greenfield (tahap perencanaan). Upaya ini untuk memudahkan kawasan industri yang selain eksisting dapat mengajukan permohonan penetapan OVNI.

“Urgensi revisi Permenperin 18/2018 tersebut sejalan dengan arahan Bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi serta Bapak Menteri Perindustrian, bahwa kawasan industri berbasis smelter perlu mendapat perhatian pemerintah dalam upaya menciptakan kenyamanan dan keamanan berusaha melalui penetapan OVNI kawasan industri,” papar Eko.  (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS