RS UMMI Lakukan Tindak Pidana Murni, Kasus Dilanjutkan…

Loading

BOGOR, (tubasmedia.com) – Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser menegaskan alasan sejumlah saksi dan pihak-pihak yang berdamai tetap dipanggil karena kasus ini pidana murni dan bukan delik aduan.

“Ya, kita masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai tindak lanjut dari laporan Satgas Covid-19,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Bogor Kota, Senin (30/11/2020).

Menurut Kapolresta hari ini Senin 30 November 2020 yang diperiksa adalah berasal dari pihak RS UMMI Bogor, Satgas Covid-19 dan MER-C. “Sementara ini yang datang dari yang kita undang hanya 3 orang ya,” kata Kapolresta.

Terkait kesepakatan perdamaian antara Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dengan Direksi RS Ummi Bogor pada Minggu 29 November 2020, pihaknya tidak peduli dan proses hukum harus jalan terus.

“Soal pencabutan laporan (Bima Arya sebagai Wali Kota yang juga Ketua Satgas Covid-19), oh nggak bisa, nggak bisa, ini bukan delik aduan, ini pidana murni,” kata Hendri.

Artinya, lanjut dia, kalau pidana murni nggak mungkin bisa dicabut. Menurutnya, pihak kepolisian berkewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Proses tetap lanjut. Ini delik pidana murni, ya undang-undang nomor nomor 4 tahun 1984 tentang penanggulangan wabah penyakit menular. Itu kita gali yang ancaman hukumannya satu tahun penjara,” ujarnya.

Tak hanya pihak Satgas Covid-19 dan RS Ummi Bogor, pihak keluarga Rizieq Syihab juga sudah dilakukan pemanggilan. “Sudah (keluarga Rizieq) kita panggil kemarin, Hanif Alatas, tapi tidak datang,” ujarnya.

Ia menegaskan kembali, Bima Arya tidak bisa melakukan pencabutan laporan. “Alasannya pertama ini bukan delik aduan, aturannya tidak bisa dicabut pidana murni nggak bisa dicabut dan siapapun dalam kasus ini bisa melaporkan, bukan hanya satgas, seluruh masyarakat” tegasnya.

Pihaknya mencontohkan dalam kasus delik pidana murni ini, siapapun bisa melaporkan, sepert kasus penganiayaan. “Siapapun bisa melapor, sama seperti ini, ini bukan delik aduan, jadi pak wali (Bima Arya), bukan berdiri atas nama pribadi untuk kasus ini. Ini satgas. Satgas itu kan pemerintah,” pungkasnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS