PPP Djan Faridz Minta Romahurmuzziy Cs Legowo
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz mengapresiasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum Suryadharma Ali.
“Kemenangan kami adalah kemenangan semua kader,” kata Ketua DPP PPP, Akhmad Gojali Harahap dalam pesan singkat, Kamis (26/2/2015).
Menurut dia, Majelis Hakim tak terpengaruh terhadap intervensi dari pihak manapun dalam menangani gugatan tersebut. Kata dia, putusan tersebut diyakini diambil berdasarkan fakta dan bukti di persidangan. “Kami meminta kepada semua pihak untuk mematuhi putusan PTUN,” jelasnya.
Dia meminta kubu PPP M Romahurmuzziy tidak melakukan upaya banding terhadap hasil putusan PTUN itu. Sebab, konflik dualisme kepengurusan tidak akan pernah bisa berakhir apabila rivalnya terus menerus melakukan upaya hukum.
“Kita sudah capek berkonflik, dan menghabiskan energi yang luar biasa selama berkonflik. Pihak Romi uga kita minta legowo dan sesuai dengan janjinya yang kalah bergabung ke yang menang,” pungkasnya. (nisa)