KPK Janji Percepat Penanganan Kasus Budi Gunawan

Loading

_1421236927729

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji mempercepat penanganan kasus-kasus, termasuk kasus dugaan korupsi yang menjerat Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan. Pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK telah meminta penjelasan dari tim penyidik mengenai struktur kasus Budi.

“Tadi pagi sudah meminta penjelasan tentang anatomi dari kasus BG (Budi Gunawan) kepada penyidiknya. Hari ini kami pun sedang mengundang lagi, memanggil para penyidik, penyelidik, satgas (satuan tugas) untuk menjelaskan kasus-kasus yang tertunda. Tertunda kenapa? Karena kami mengantisipasi, pertama kemungkinan adanya praperadilan. Kedua bagaimana mempercepat proses penanganan kasus ini,” kata pelaksana tugas (plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Rabu.

Hingga kini, KPK masih menyusun langkah selanjutnya setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak kasasi yang diajukan KPK. Kasasi tersebut menggugat putusan praperadilan yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah. “KPK menghormati proses hukum yaitu praperadilan. Apakah KPK diam saja di praperadilan? Tidak. Kita mengirim surat ke MA, kita upayakan kasasi. Senin lalu dari Humas PN Jaksel menyatakan kasasi ditolak, ini sedang dibahas di internal dan struktural apa langkah yang akan ditempuh, tunggu sabar dulu,” kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi.

‎Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang dianggap mangkrak masyarakat.Cntoh kasus lama yang akan diselesaikan adalah kasus dugaan korupsi terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999 dengan tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak Hadi Poernomo.

“4-5 bulan yang lalu kita semua sudah memberi perhatian terhadap perkara-perkara yang sudah lebih 6 bulan agar dipercepat. Misalnya kasus Innospec saja sudah dari (kepemimpinan KPK) periode 2, makanya kita memerlukan kondisi kondusif untuk bekerja. Kami tidak ingin beralih ke (kepemimpinan) jilid 4 ada perkara-perkara lama yang belum bisa kami selesaikan,” ungkap Zulkarnain.(hadi)

CATEGORIES
TAGS