PPP Romi Ajukan Banding Putusan PTUN

Loading

291944_ketua-umum-ppp-romah

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, M Romahurmuziy mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kubu rival Suryadharma Ali. “Dengan adanya banding tersebut maka putusan PTUN Jakarta belum merubah status hukum apapun terhadap DPP PPP hasil Muktamar Surabaya,” kata Romi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Artinya, lanjut dia, DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah hasil Muktamar Surabaya. Sampai dengan Kementerian Hukum dan HAM mencabut surat keputusan yang ada setelah adanya putusan final dari Mahkamah Agung. Romi juga mencium sejumlah keanehan dalam pertimbangan hakim PTUN Jakarta. Antara lain, legal standing yang menjadi materi eksepsi tergugat intervensi sama sekali tidak dipertimbangkan, dan tidak dikutinya sama sekali pasal 24, pasal 25 Undang-Undang 2/2008 junto Undang-Undang 2/2011 tentang Parpol.

“Surat dari Kemenkumham yang mengatakan harus diselesaikan melalui mahkamah partai atau diselesaikan melalui forum tertinggi partai sama sekali tidak dipertimbangkan,” ujarnya. Kejanggalan paling kentara, di mana hakim yang menangis tersedu saat membacakan putusan yang sama sekali tidak lazim. Menurut Romi, hal ini menunjukkan hakim di bawah tekanan ratusan massa tak dikenal yang sengaja dihadirkan di PTUN Jakarta untuk menekan majelis.

“Saat ini DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sedang menyusun argumentasi dan bukti-bukti baru untuk proses di tingkat banding. Seluruh jajaran DPW/DPC se-Indonesia tidak terpengaruh dengan setiap informasi yang menyesatkan dari pihak manapun,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS