Polri Didesak Segera Pecat Napoleon Banaparte
![]()
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polri hingga kini belum memberhentikan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasionalnya, Napoleon Bonaparte. Bahkan, hingga kasus pidananya bergulir, sidang kode etik untuk Napoleon belum digelar. Padahal, ia telah divonis bersalah karena menerima suap dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, 10 Maret 2021 lalu.
Polri-pun didesak agar segera mengambil langkah tegas untuk menunjukan komitmennya dalam agenda pemberantasan korupsi. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menyebut Napoleon telah memenuhi syarat untuk diberhentikan sebagai anggota Polri.
Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam pasal itu disampaikan, anggota Polri bakal diberhentikan tidak dengan hormat jika dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Zaenur menilai, Napoleon telah divonis bersalah dan tidak pantas lagi berada di institusi Polri. Tentu seorang terpidana kasus korupsi tidak dapat dipertahankan ya untuk berada di dalam kepolisian. Sangat tidak layak,” kata dia pada Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Menurut Zaenur, Polri akan banyak dirugikan jika tidak segera memberhentikan Napoleon. Sebab, publik akan menilai Polri melindungi anggotanya yang melakukan suatu tindak pidana, menunjukan tak adanya spirit anti korupsi dan merusak nilai-nilai internal di institusi kepolisian.
Anggapan tersebut dinilai akan menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada Polri. Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menuturkan, jika tak segera memberhentikan Napoleon, Polri dapat dikatakan melakukan pembiaran pada anggotanya yang terjerat kasus korupsi.
Dalam pandangannya, selain memberi sanksi administratif untuk Napoleon, pemberhentian itu dapat menjadi sinyal kuat agar anggota Polri tak lagi terjerat perkara korupsi. Ia mengatakan, komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi patut dipertanyakan karena tak seperti yang digaungkan oleh Kapolri.
Tidak Sejalan
“Ini tentu tidak sejalan atau bahkan bertolak belakang dengan komitmen anti korupsi yang kerap kali digadang-gadang oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo,” jelas Kurnia.
Banding dan kasasi Napoleon ditolak Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena menerima suap senilai 370.000 dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan uang itu diterima karena Napoleon menginformasikan status red notice Djoko Tjandra dan berupaya untuk menghapusnya. Pasca putusan diberikan, Napoleon sempat mengajukan banding.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperkuat putusan majelis hakim Tipikor Jakarta. Upaya hukum Napoleon pun berlanjut ke tingkat kasasi, tapi ditolak Mahkamah Agung (MA). (sabar)
