Polisi Melarang Gelar Konferensi Pers Terkait Pembubaran FPI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Polisi melarang pengurus Front Pembela Islam (FPI) menggelar konferensi pers terkait pembubaran ormas tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto menegaskan, FPI tak boleh melakukan kegiatan apa pun setelah dibubarkan.

“Konferensi pers tidak boleh karena mereka (FPI) sudah dilarang melakukan kegiatan lagi,” kata Heru saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

“Kalau atas nama pribadi silakan, atas nama FPI tidak boleh,” tambah dia.

Berdasarkan agenda yang diterima wartawan, Sekretaris FPI Munarman sedianya akan menggelar jumpa pers di Markas FPI, Petamburan, pukul 16.15 WIB. Namun, pada pukul 16.10 WIB, aparat gabungan TNI-Polri sudah lebih dulu datang ke markas FPI.

Heru menyebutkan, kedatangan aparat gabungan ini untuk memastikan FPI tak melakukan kegiatan apa pun lagi setelah dibubarkan. Petugas TNI-Polri mencopot sejumlah atribut yang masih terpasang di markas FPI.

Petugas juga menangkap sejumlah orang di sekitar markas FPI yang tak bisa menunjukkan kartu tanda identitas mereka. Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi masyarakat FPI. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI,” ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas. Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS