Petugas Gabungan Mencabut Spanduk FPI

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah petugas gabungan mendatangi kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, untuk mencabut spanduk milik Front Pembela Islam (FPI). Petugas juga sempat mengamankan enam orang di lokasi.

Pantauan wartawan, petugas gabungan terdiri atas Brimob hingga TNI mendatangi Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sekitar 16.05 WIB. Petugas langsung mencabuti spanduk-spanduk FPI.

Saat proses pencabutan spanduk FPI, terlihat petugas juga mengamankan enam orang di lokasi. Keenam orang itu kemudian digiring ke arah jalan raya.

Mereka diminta berjalan berbaris. Belum diketahui penyebab keenam orang itu diamankan.

“Baru kita tanyai,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto soal keenam orang itu.

Kombes Heru Novianto mengatakan akan mengawasi segala aktivitas FPI. Ia akan bersinergi dengan pihak TNI.

“Kami, saya dan Dandim, selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah ditandatangani akan kita berlakukan dan kita tegakkan,” ujar Heru.

Sebelumnya, pemerintah menyebut FPI sebagai organisasi kerap melakukan tindak kekerasan yang bertentangan dengan hukum. FPI menjadi organisasi terlarang.

“Bahwa FPI sejak 21 Juni tahun 2019 telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap lakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping sepihak, provokasi,” kata Menteri Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12).

Pemerintah juga resmi melarang semua kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah mengatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” ujarnya.

Keputusan itu berdasarkan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI. (sabar)

CATEGORIES
TAGS