Perekat Nusantara Mengundang Dua Hakim Konstitusi Menjadi Saksi dalam Perkara Pelanggaran Kode Etik

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dua hakim konstitusi, masing-masing Prof Dr Saldi Isra, SH dan Prof Dr Arief Hidayat, SH, MS diminta kesediaannya untuk hadir menjadi saksi fakta dalam persidangan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No 2/MKMK/L/ ARLTP/10/2023.

Permintaan itu disampaikan Koordinator Perekat Nusantara & TPDI, Petrus Selestinus sebagai pelapor dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi No : 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.

‘’Surat permintaan sudah kami kirimkan tadi siang,’’ kata Petrus kepada tubasmedia.com di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kesaksian yang diperlukan dari kedua Hakim Konstitusi itu untuk menjelaskan apa yang mereka ketahui berdasarkan pengalaman langsung (yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dan alasan dari pengetahuannya itu) terkait apa yang dilakukan dan terjadi dengan Prof Dr Anwar Usman, SH, MH sebagai Hakim Terlapor, terkait Perkara No: 90/PUU-XI/2023.

Dijelaskan, sesuai Surat Panggilan Sidang dari Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi No: 384/MKMK/10/ 2023, tanggal 25 Oktober 2023, yang ditujukan kepada Perekat Nusantara dan TPDI, pemeriksaan dijadwalkan memasuki Sidang Pleno MKMK pada Rabu, 1 November 2023, pukul 09.00 WIB, dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (mendengarkan keterangan Pelapor dan/atau memeriksa alat bukti).

‘’Dalam rangka pemeriksaan alat bukti yang sudah diagendakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Prof Jimly Asshiddiqie, Perekat Nusantara dan TPDI ingin memperkuat bukti Laporan Pelapor dengan meminta kesediaan Saldi Isra dan Arief Hidayat menjadi Saksi Fakta yang diajukan oleh Pelapor pada persidangan berikutnya, yang waktunya akan diinformasikan lebih lanjut setelah persidangan MKMK tanggal 1 November 2023,’’ tambahnya.

Terkait dengan permohonan kesediaan untuk menjadi Saksi Fakta dimaksud, Perekat Nusantara dan TPDI katanya telah mohon waktu untuk bertemu Saldi Isra dan Arief Hidayat Selasa, 31/10/2023, Pukul 11.00 WIB dalam rangka persiapan dan konfirmasi beberapa fakta penting terkait perilaku Anwar Usman, sebagaimana telah diungkap dalam dissenting opinion putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16 Oktober 2023.

Menurut Perekat Nusantara dan TPDI, dissenting opinion Saldi Irsa dan Arief Hidayat merupakan bukti sempurna yang menunjukan bahwa kedua Hakim Konstitusi ini sebagai “Hakim Progresif” yang profesional, negarawan dan berintegritas, karenanya diperlukan keberadaannya dalam menjaga marwah MK.

Perekat Nusantara dan TPDI memberikan garansi kepada Mahkamah Konstitusi, bahwa pada saat ini semua advokat anggota Perekat Nusantara dan TPDI sebagai pelapor tidak ada satupun yang sedang beracara dalam persidangan perkara apapun di MK, kecuali Perkara Dugaan Pelangaran Kode Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Karena itu Perekat Nusantara dan TPDI menjamin, terkait rencana pertemuan dengan Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat 31/10/2023, tidak ada konflik kepentingan dan tidak ada agenda lain selain semata-mata hanya ingin menegakan etika dan perilaku Hakim Konstitusi, yang nyata-nyata saat ini telah mengancam kemerdekaan dan kemandirian Lembaga Negara yaitu Mahkamah Konstitusi.  (sabar)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS