Kalau Masih Punya Rasa Malu, Seharusnya Anwar Usman Mundur dari MK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Sejumlah mantan hakim konstitusi merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan menilai, Anwar Usman seharusnya mengundurkan diri usai dinyatakan melanggar etik berat terkait adanya konflik kepentingan dalam putusan syarat batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, Anwar Usman seharusnya memiliki rasa malu untuk menjabat sebagai hakim konstitusi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

“Semua orang akan mundur kalau keadaan seperti ini,” kata Maruarar di Jakarta, Rabu (8/11).

Maruarar mengaku memahami alasan MKMK yang hanya menjatuhkan sanksi pencopotan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Ia berpendapat, MKMK dinilai ragu menjatuhkan sanksi pemecatan akan diproses oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Karena sorry to say, pak Anwar itu iparnya Presiden Jokowi, yang mengeluarkan keputusan pemberhentian nanti ya presiden,” ucap Maruar.

Sementara itu, mantan hakim konstitusi lainnya, Hamdan Zoelva menilai, keputusan untuk mengundurkan diri setelah dinyatakan melanggar etik berat, merupakan hak dari Anwar Usman.

Hamdan pun mencontohkan, kasus hakim konstitusi Arsyad Sanusi yang memutuskan mengundurkan diri, usai dijatuhkan sanksi teguran oleh MKMK.

“Kalau dulu ada pernah kejadian seorang hakim yang dikenai teguran, Arsyad Sanusi oleh MKMK dan beliau langsung mundur,” tegasnya.

Sebelumnya, MKMK menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitus kepada hakim terlapor,” sambungnya.

Oleh karena itu, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk dalam waktu 2×24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan. MKMK memerintahkan, Anwar Usman tidak bisa mengikuti pencalonan Ketua MK.

“Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK hingga masa jabatan sebagai hakim konstitusi berakhir,” tegas Jimly.

MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat atau melibatkan diri, dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada. Hal ini dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan.

“Yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” pungkas Jimly.(sabar)

CATEGORIES
TAGS