Pelaku Industri Wajib Melaporkan Pengendalian Emisi Gas Buang Setiap Pekan
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi mengatakan Surat Edaran (SE) Menperin terkait pelaporan pengendalian emisi gas buang industri, merupakan upaya pemerintah untuk mengumpulkan data untuk kemudian dicari solusi kebijakannya.
Hal itu dikatakan Doddy dalam acara sosialisasi SE tersebut secara daring di Jakarta, Senin.
Doddy menegaskan upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri membutuhkan kolaborasi antara semua pemangku kepentingan serta waktu yang panjang. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak saling menyalahkan.
“Tentunya kita juga tidak saling menyalahi. Perlu solusi bersama, oleh karena itu kita perlu berkoordinasi dan diharapkan bisa mendapatkan solusi untuk pengendalian pencemaran ini,” kata Doddy.
Disebutkan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan industri melaporkan pengendalian emisi gas buang setiap pekan yaitu setiap Kamis, sesuai Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Sementara itu, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A Napitupulu mengatakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi tersebut yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambiven.
“Industri wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam saru minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan tata cara pelaporan,” kata Binoni.
Ditegaskan, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di tiga provinsi wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang; serta menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nantinya verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang telah dibentuk Menteri Perindustrian. Adapun Surat Edaran berlaku mulai 25 Agustus hingga 31 Desember 2023.
“Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban seperti pelaksanaan pengendalian emisi, menjamin pemenuhan parameter emisi, melaporkan pengendalian emisi secara berkala, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Binoni menjelaskan, dari hasil pelaporan, Kemenperin akan melakukan profiling jenis industri, lokasi industri, emisi dan upaya pengendalian emisi untuk selanjutnya dianalisis dan dilanjutkan dengan tindak pengawasan.
Beberapa tindak pengawasan yang dilakukan tergantung pada hasil analisis saat menilai laporan.
“Nanti akan ada rekomendasi yang harus dilakukan. Bisa pembinaan apabila memang perlu dilakukan peningkatan kami akan melakukan pembinaan atau arahan dan apabila melanggar, akan ada rekomendasi pemberian sanksi,” katanya. (sabar)