Gelombang PHK di Industri Alas Kaki Masih Terjadi
JAKARTA, (tubasmedia.com) -Akibat masih lesunya ekonomi global, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri alas kaki masih terjadi. Periode Januari-Mei 2023, PHK bertambah 6.000 orang sehingga sejak tahun lalu sudah 31.700 pekerja terkena PHK.
Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menerangkan, permintaan ekspor alas kaki masih belum menunjukkan perbaikan bahkan turun 17,5% pada kuartal I-2023. Aprisindo memperkirakan ekspor tahun ini akan menurun hingga 50% dibanding tahun lalu yang mencapai US$ 7,7 miliar.
“Nilai ekspor mencapai US$ 1,6 miliar pada kuartal I-2023, turun 17,57% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 1,9 miliar. Melihat hasil tersebut, ekspor tahun ini diperkirakan turun drastis dibandingkan tahun lalu yang mencapai US$ 7,7 miliar, dengan angka optimistis kami di 20% turunnya dan pesimistisnya bisa turun 40-50%,” kata Firman.
Dia menegaskan, hingga saat ini belum ada indikator yang menunjukkan ekonomi global akan bergerak ke arah positif. Terlebih, sisi politik di Amerika Serikat masih memanas, karena pihak eksekutif dan yudikatif masih berselisih mengenai plafon utang negara dengan perekonomian terbesar di dunia itu.
Hal ini ujungnya akan memengaruhi kondisi ekonomi AS, yang akan semakin menurunkan permintaan ekspor. “Pangsa pasar ekspor terbesar kita itu di AS yang sekitar 33%, kedua Uni Eropa 25%, dan Tiongkok 17%. Hingga saat ini, belum ada indikator positif yang betul-betul bisa memengaruhi permintaan ekspor,” tutur Firman.
Dia mengaku tidak mudah untuk mencari pasar alternatif untuk ekspor. Hal ini karena produk alas kaki Indonesia yang diekspor adalah produk premium, yang segmen pasarnya berbeda dengan negara lain.
“Masih agak susah mencari pasar ekspor yang baru. Satu-satunya cara melakukan efisiensi,” ucapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, penambahan 6.000 orang yang terkena PHK pada periode Januari-Mei 2023 bukan karena tidak berfungsinya Permenaker No 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Firman mengungkapkan, sebelum Permenaker tersebut terbit pada April lalu, sudah ada pabrik yang telah melakukan PHK.
“Kami memperkirakan kondisi ini akan berlangsung sampai awal semester II-2024. Permenaker ini sangat dibutuhkan. Kami berharap bisa diperpanjang sampai pertengahan tahun depan,” kata dia.(sabar)