Pedagang Berhasil Rampas Tanah bekas Stasiun KA

Loading

Laporan : Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SEMARANG, (Tubas) – Empat puluh pedagang ‘berhasil merampas’ tanah eks Stasiun Kereta Api ‘Jurnatan’ Semarang via putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) IV Semarang merasa janggal dengan keputusan itu dan melaporkannya ke isi Yudisial (KY) di Jakarta.

PTUN membuat keputusan yang kontroversi. Misalnya, pengusaha karaoke di Pati menggugat bupati Pati yang menutup usaha karaoke mereka. Bupati bertindak atas desakan warga, karena ada bukti tempat hiburan itu berdampak negatif. Para pengusaha karaoke menggugat di PTUN dan menang. Kini tempat karaoke sudah buka kembali.

Persoalan tanah bekas Stasiun KA ‘Jurnatan’itu bermula tahun 1979. Wali Kota Semarang saat itu Kolonel Hadijanto meminjam lokasi stasiun dari PNKA/PJKA/PT.KAI Semarang untuk dijadikan terminal bus antar kota. Bersamaan itu tumbuh pertokoan di pinggiran terminal yang menggunakan tanah milik stasiun KA ‘Jurnatan’.

Beberapa tahun kemudian, terminal bus pindah ke ‘Terboyo’ Kaligawe-Semarang. Kompeks eks stasiun KA ‘Jurnatan’ dipakai untuk kompleks pertokoan, pengelolaanya PT.KAI Semarang. Sejumlah 40 pengusaha/pedagang, melakukan kontrak kerja sama selama 15 tahun dengan PT KAI Semarang sejak tahun 1995.

Saat masa kontrak habis tahun 2010, antara PT.KAI dan para pedagang belum didapat kata sepakat terkait nilai kontrak perpanjangan berikutnya. Namun para pedagang diam-diam mengajukan ‘Sertifikat HGB’ ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Semarang, dengan melampirkan girik PBB dan ditolak. (amary)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS